Satpol PP Palembang Bongkar Pondok Liar di DAS Sungai Udang Jakabaring, Bangunan Disebut Berulang Kali Berdiri Kembali

PALEMBANG, viralsumsel.com — Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Pemerintah Kota Palembang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Udang, Jalan Pangeran Ratu Lorong Datuk Akib, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Rabu (13/5/2026).

Sebanyak empat pondok semi permanen yang berdiri di bantaran sungai dibongkar menggunakan alat berat karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi kawasan DAS.

Proses pembongkaran berlangsung dramatis dan menjadi perhatian warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan Pasar Buah Jakabaring. Mini ekskavator tampak merobohkan bangunan kayu berukuran sekitar 4×3 meter dengan cepat.

Suara dentuman alat berat berpadu dengan aktivitas petugas gabungan yang berjaga di lokasi.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bersama unsur TNI, Polisi Militer, serta sejumlah instansi terkait guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Fokus Empat Bidang Prioritas, PT Bukit Asam Bahas Sinkronisasi TJSL 2026 Bersama Pemangku Kepentingan

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritongga, mengatakan bangunan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dibongkar oleh petugas. Namun, pondok liar kembali dibangun oleh oknum yang memanfaatkan kawasan bantaran sungai.

“Bangunan ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan sejak tahun 2022. Namun kembali berdiri di lokasi yang sama, sehingga kali ini dilakukan tindakan tegas,” ujar Budi di sela kegiatan penertiban.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif sebelum pembongkaran dilakukan. Pihak kecamatan dan ketua RT juga disebut telah memberikan imbauan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan di kawasan DAS.

Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban demi menjaga fungsi lingkungan dan tata kota.

“Kawasan DAS bukan tempat untuk mendirikan bangunan liar. Area ini harus tetap menjadi ruang terbuka dan saluran air yang terjaga agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Palembang Bersholawat, Ribuan Jamaah Padati Jakabaring dalam Doa Bersama

Budi juga meminta aparat wilayah mulai dari RT hingga kecamatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan liar yang berdiri di kawasan terlarang.
Pantauan di lapangan, setelah proses pembongkaran selesai, petugas langsung membersihkan material sisa bangunan menggunakan dua unit mobil bak terbuka.

Kayu, atap jerami, dan puing bangunan diangkut agar kawasan bantaran sungai kembali bersih.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Palembang menjaga fungsi DAS sekaligus menata kawasan tepian sungai agar tetap tertib, aman, dan bebas dari bangunan ilegal yang berpotensi mengganggu aliran air maupun estetika kota. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *