VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diciduk Petugas Satresnarkoba Polres Mura. Keduanya adalah J (29) dan ES (27). Keduanya merupakan warga asal Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi kedua pelaku terungkap, setelah petugas mendapatkan informasi warga. Kemudian dengan sigap Unit Opsnal Satresnarkoba, mengejar keberadaan pelaku. Alhasil, keduanya tengah berada di pondok dekat rumah tak berkutik diborgol petugas.
Kemudian, dari hasil pengeledaan petugas amankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba, empat plastik klip berisa serbuk kristal diduga sabu-sabu 3, 44 gram berada didalam kotak kaling rokok. Tidak hanya itu, kembali petugas pun menemui bungkusan plastik hitam didalamnya berisi daun ganja kering 1.37 gram beserta sebuah unit timbangan digiltal, belasan plastik klip kosong dan uang tunai Rp 50 Ribu.
Guna mempertanggung jawabkannya, kedduanya bersama sejumlah barang bukti (Bb) terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin didampingi KBO Narkoba, Iptu Nastain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres Mura.”Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Haerudin ketika dibincangi sejumlah wartawan, kemarin (7/9/2020) siang.
AKP Haerudin menjelaskan, selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu kotak rokok gudang garam yang berisikan, empat bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan seberat 3.44 Gram.
“Dan, satu bungkus plastik berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan seberat 1.37 gram, satu buah timbangan digital merk HWH, satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp. 50 Ribu. Kami menghimbau, kepada para pengguna, pengedar bahkan bandar narkoba untuk segera menghentikan aksinya, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” pungkas dia. (nrd)