VIRALSUMSEL.COM, MUSI RAWAS- Petugas Satresnarkoba Polres Mura berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis extacy dan sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam hitungan semalam. Tim buser Satresnarkoba Polres Mura meringkus tiga orang pengedar narkoba, ketahui warga pendatang asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (16/3/2021) malam.
Ketiga tersangka sendiri, dua sejoli pengedar extacy yakni PA (42) dan S (29) warga asal Kecamatan Sanga Desa, Muba. Sedangkan seorang lagi, Inisial S (40) pengedar sabu-sabu.
Ketiganya sendiri, diamankan di dua lokasi berbeda. Mulanya penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Mura AKP Denhar mengumpulkan anggota. Lalu personil dibagi dua tim, selanjut langsung bergerak mengejar target.
Adapun, dilokasi pertama tim melakukan pengintaian dari pinggir ruas jalan lintas (Jalin) Lubuklinggau-Sekayu tepatnya di Desa Prabumulih. Kemudian datanglah, dua orang mengendarai sepeda motor dari arah Sekayu masuk ke ruas jalan desa Prabumulih I.
Karena tidak ingin kecolongan, anggota mengejar kendaraan sepeda motor. Lalu, dengan sigap menghentikan kendaraan dan langsung melakukan pengeledaan. Alhasil, dari saku celana salah satu tersangka yakni S (29) ditemukan paket plastik klip berisi dua butir pil extacy berbentuk melati warna hijau.
Keduanya, bersama barang bukti (Bb) langsung digelandang ke Polres Mura guna mempertangung jawabkan perbuatanya.
Sementara itu, tersanga inisial S (40) berhasil diamankan tim buser Satresnarkoba Polres Mura, tengah berada dilokasi hiburan pesta malam hajatan warga.
Petugas yang datang ke lokasi, dengan segera menghentikan pesta malam. Selanjutnya, anggota melakukan pengeledaan terhadap S. Akan tetapi, dari hasil pengeledaan tidak ditemukan barang bukti (Bb) narkoba.
Karena mendapatka laporan masyarakat, jika tersangka kerap edarkan narkoba jenis sabu disaat adanya pesta malam. Tim buser Satresnarkoba Polres Mura memborgol S, lalu membawahnya pulang kerumah.
Alhasil, dari dalam rumah petugas mendapati satu paket klip ukuran sendang berisi serbuk kristal, diduga kuat sabu-sabu. Akibat perbuatanya, tersangka S digelandang masuk jeruji besi penjara Polres Mura.
“Benar, semua hasil penyidikan atas laporan masyarakat. Di dua lokasi berbeda, yakni diruas jalan desa. Kemudian, dilokasi pesta malam di desa Prabumulih kita mengamankan tiga orang pengedar narkoba semuanya mengaku warga Sanga Desa, Muba,”ungkap Kasatresnarkoba Polres Mura AKP Denhar dalam keterangan press rilis, Kamis (18/3/2021) siang.
Dikatakanya, dengan telah diamankan ketiga pengedar narkoba. Setidaknya, dua butir pil extacy bersama satu paket sabu-sabu seberat 6,25 gram gagal beredar.
“Ketiganya kini kita tahan, bersama terus dilakukan pemeriksaan bersama pengembangan lebih lajut. Ketiganya jelas kita kenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tetang penyalagunaan narkotika,” tukasnya. (NRD).







