BB Expander, Polres Mura Ringkus Perampok Modus Bisnis Dagang Ikan Kering di FB  

VIRALSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Petugas tim opsnal Satreskrim Polres Mura, berhasil ungkap perkara tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) perampokan bermoduskan bisnis dagang ikan kering yang menimpah korban Nanang Nurholis (40) laki-laki asal desa tanah datar Sumatera Barat (Sumbar).

Satu dari empat tersangka perampokan, F (40) warga asal Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara mencoba melawan petugas “keok” dipelor.  Terbongkarnya aksi tersangka, semua hasil penyidikan menindaklanjut laporan korban sesuai dilik aduan : LP/B-07/III/2021/Sumsel/Res, Mura, 4 Maret 2021.

Dari keterangan korban, aksi kriminal perampokan  terjadi dipinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,  Kamis (4/3) dini hari pukul 01.00 Wib .

Dimana, korban mulanya tidak menyangka menjadi korban perampokan. Yang mana, korban beberapa hari sebelum kejadian telah berkomunikasi dengan salah satu tersangka, S alias E (20) seorang wanita melalui akun Facebook untuk berkomunikasi menjalani bisnis dagang Ikan kering. Kemudian keduanya, sepakati untuk bertemu di Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Selasa (2/3/2021) pagi korban merupakan warga asal Desa Tana Datar, Sumatera Barat mengunakan unit mobil Mitshubisi Expander berangkat ke kota Lubuklinggau.  Setibanya korban, sempat menginap di salah satu hotel di kota Lubuklinggau. Ke-esokan harinya, Rabu (3/4/2021) sore datanglah tersangka F alias I yang diutus tersangka S alias E menemui korban.

Setelah berbicang-bincang, seputaran bisnis dagang ikan kering. Selanjutnya, malam hari tersangka F alias I mengajak korban berkeliling kesejumlah lokasi yang nantinya hendak dijadikan tempat penjualan bisnis ikan kering. Bahkan, tersangka keduanya pun melanjutkan perjalan menuju salah satu lokasi, di Kabupaten Pali.

Akan tetapi, ditengah perjalanan tepatnya  diruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kebur tiba-tiba mobil yang dikendarai, dihadang dua orang laki-laki dengan mengunakan sebilah parang.

Baca Juga :  Digendong Masuk Rumah Kosong, Gadis Desa di Mura Diperkosa Mahasiswa

Tidak hanya sekedar diacam akan dibunuh, takhayal tersangka F alias I  teryata mengenali kedua laki-laki yang menghadang. Lalu, kedua ketahui S dan R langsung masuk kedalam mobil. Sementara itu tersangka F alias I mengendarai mobil.

Sedangkan ditengah perjalanan, kedua tersangka terus todongkan sebilah parang ke korban sembari meminta korban mengeluarkan dompet, berisi uang Rp 3 Juta dan Atm.

Tidak sampai disitu, salah satu tersangka yakni S memaksa korban menyebutka nomor PIN ATM. Setelah mengentahuinya perjalanan dilanjutkan menuju kesebuah ATM dikota Lubuklinggau. Lalu, dengan mudahnya tersangka memindahkan uang sebesar Rp 100 Juta yang ada ditabungan korban ke rekening salah satu tersangka.

Setelah yang di inginkan para tersangka telah terpenuhi, korban kembali diajak keliling lalu disebuah lokasi tak jauh dari lokasi kejadian korban dengan kondisi terikat, ditinggalkan dipinggir jalan. Sementara itu, ketiga pelaku membawah kabur unit mobil merk mitsubhisi Expander.

Sementara itu, setelah kejadian korban dibantu warga melintas mendatangi Mapolres Mura guna melaporkan kejadian menimpahnya. Alhasil, dengan bergerak cepat tim landak Satreskrim berhasil mengetahui ciri-ciri salah satu tersangka.

Dan hasilnya, tak sampai 1 kali 24 jam anggota tim landak Satreskrim mengerbek salah satu rumah di Desa Muara Tiku, Karang Jaya Kabupaten Muratara menangkap salah satu pelaku F alias I tengah berada di kediamanya.

“Hari ini, kita merilis ungkap kasus curas 365, yakni mengamankan satu dari kelompok perampok terjadi di ruas Jalinsum Desa Kebur beberap hari lalu. Modus kawanan ini, mereka semuanya masih sekeluarga melakukan kejahatan dengan mejalin komunikasi bisnis ikan kering melalui medsos FB,” ungkap AKBP Efrannedy Kapolres Mura dalam keterangan press di Mapolres Mura, Senin (8/3/2021).

Baca Juga :  Catat, Satlantas Polres Banyuasin Akan Gelar Operasi Patuh Musi Selama 14 Hari

Lebih jauh, Efrannedy menyebutkan terungkap aksi kawanan perampok ini hasil kerja keras Tim Landak Satreskrim bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka F alias I warga di Muratara.

“Setelah korban warga asal Padang Sumatera Barang datang ke Linggau. Tersangka F alias I mendatangi korban, mereka mulanya berkomunikasi untuk jalani bisnis dagang ikan kering. Tetapi, ketikà diperjalan menuju ke Kabupaten Pali keduanya ini dihadang dua orang tersangka telah diketahui identitasnya yakni  S dan R (DPO),” jelasnya

Selanjutnya, dalam aksi perampokan tiga orang termasuk  tersangka F alias I melakukan esekusi mengacam dengan sejata tajam, mengambil dompet berisi uang dan ATM. lalu ketiga tersangka menguras uang didalam tabungan korban.

“Sedangkan S alias E, berperan sebagai penghubung komunikasi saja melalui FB. Kemudian, atas kejadian korbab mengalami kerugian uang sebanyak seratus juta, unit mobil yang mana jika ditotalkan sekitar Rp 500 jutaan,” bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Alex Andrian mengatakan salah satu dari empat kawanan perampokan barhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) unit mobil Mistshubisi Expander.

“Semua ke empat tersangka merupakan keluarga. Salah satunya F alias I yang bertemu awal dengan korban, telah kita amankan. Tersangka melawan ketika hendak diamankan terpaksa kita tindak tegas terukur, timah panas mengenai kakinya. Dan ketiga tersangka lainya kita tetapkan DPO dan tengah dalam pengejaran,” tukasnya. (nrd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *