VIRALSUMSEL.COM, MUSIRAWAS – Petugas Opsnal Satresnarkoba Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelakunya tak lain adalah M warga Desa Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Mura Utara (Muratara).
Untuk menangkap pelaku Petugas Opsnal Satresnarkoba harus menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Alhasil belumlah sempat nikmati hasil penjualanya barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut pemuda keseharian diketahui bekerja sebagai buruh tani ini, tak berkutik diborgol polisi.
Terbongkarnya aksi tersangka, semua berkat informasi keresahan masyarakat. Dimana, pelaku sendiri kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di kediamanya. Akan tetapi, tindak kriminal tersangka akhirnya terhenti setelah beberapa hari petugas yang turun melakukan penyelidikan.
Bermula informasi, diketahui pelaku berhasil didapatkan identitasnya. Kemudian, dengan sigap dipimpin langsung Kasatresmarkoba AKP Haerudin. Rabu (16/9/2020) Tim opsnal Satres Narkoba bergerak mengatur strategi bagaimana menangkap tersangka.
Alhasil, setelah diketahui nomor telp pribadinya. Kasatresnarkoba memerintahkan personil, melakukan udercover buy, menyamar sebagai pembelian guna menelphone. Lalu melakukan pemesanan paket narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka.
Setibanya disalah satu lokasi, tepatnya di area Pom Bensin Bukit Beton diruas jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan STL Ulu Terawas, tersangka datang mengunakan sepeda bertemu dengan salah seorang pemuda.
Akan tetapi, belumlah turun dari sepeda motornya tersangka langsung dikepung sejumlah anggota polisi, kemudian tanpa perlawanan tersangka diborgol. Dari hasil pengeledaan, didalam saku celana tersangka petugas mendapatkan bungkusan plastika hitam didalamnya terdapat, 2 paket klip ukuran sedang 100,22 gram berisi serbuk kristal putih diduga Sabu-sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka bersama barang bukti (Bb) langsung digelandang ke sel tahanan Polres Mura. Bb lainya terpaksa diamankan satu unit sepeda motor digunakan tersangka, bersama unit handphone nantinya dijadikan alat bukti pengembangan penyidikan.
“Dari pengakuan tersangka, paket sabu didapat dari salah seorang inisial B (DPO). Kemudian tersangka mengakui semua perbuatanya, yang mana telah mengedarkan sabu-sabu, dan dirinya akan transaksi dengan orang telah memesan ternyata polisi,”tandas Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba Mura AKP Haerudin ketika dibincangi sejumlah wartawan, Kamis (17/9/2020) siang. (NRD)






