VIRALSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Nasib malang harus menimpa salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sebut saja melati berusia 14 tahun.
Melati telah menjadi korban asusila oleh N alias A (60) warga Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura. Ya, selama empat tahun terahir laki-laki parubaya ini nekat menyetubuhi, Melati.
Padahal Melati ini tidak lain anak gadis tetangganya sendiri. Kejadian kelam dialami korban sendiri, barulah terungkap setelah korban ditemani keluarga melaporkan kejadian bejat itu kepada pihak unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sesuai dilik aduan : – LP/B-87/IX/2020/Sumsel/Res Mura, 1 September 2020 lalu.
Dimana mulanya, korban melaporkan kejadian tindak kriminal asusila menipah dirinya itu terjadi Juni 2020 lalu. Yang mana ketika itu, korban tengah berada sendirian di rumahnya. Lalu, pelaku datang masuk lewat pintu belakang.
Kemudian, pelaku menarik tangan korban membawah korban masuk ke kamar. Di sana, pelaku yang sudah tidak mampu menanahan hawa nafsunya itu melucuti pakaian lalu meniduri korban. Korban mengakui, kalau dirinya berubaya berontak.
Tapi pelaku dengan binalnya menindih korban. Setelah selesai menyalurkan sahwatnya, pelaku meninggalkan korban. Tidak hanya itu, korban pun dengan depresinya menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada penyidik PPA Polres Mura.
Dimana, pelaku ini sudah sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Yakni selama 4 tahun, satu kali seminggu pelaku menyetubuhi dan mencabuli korban. Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatres Polres Mura AKP Rivo Lapu membenarkan adanya laporan warga, terkait adanya tindak kriminal asusila persetubuhan dan atau pencabulan terjadi di wilayah hukum polres Mura.
Kejadian sendiri, sudah lama terjadi. Namun barulah dilaporkan oleh korban. Kemudian, dari semua dikuatkan keterangan bukti dan saksi-saksi diduga pelaku inisial N alias A berada diamankan tanpa perlawan tengah berada dikediamnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-Undanf RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. Dan kini pelaku ditahan sel tahan Polres Mura, bersama sejumlah pakaian.
Yakni satu pakaian lengan panjang, rok panjang hitam, lagging warna hijau, BH abu-abu, celana dalam warna putih semuanya milik korban dipakai ketika kejadian menjadi barang bukti (BB),” beber AKP Rivo Lapu yang dulunya perna menjabat Kasatreskrim Polres Linggau ini ketika dibincangi diruang kerjanya, Rabu (16/9/2020) sore. (NRD)









