Jatanras Polda Sumsel Ciduk Dua Begal Sadis di Palembang, Satu Dilumpuhkan

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menciduk  dua pelaku begal sadis di Palembang. Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut A (23) dan R (19).

Kedua pelaku begal tersebut terbilang sangat meresahkan masyarakat kota Palembang. Pertama anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus tersangka R di kediamannya Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kecamatan Kertapati, Rabu (16/9/2020) pagi.

Dari nyanyian tersangka R anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel bergerak ke kawasan terminal Karya Jaya tempat tersangka A berada.  A yang mengetahui kedatangan anggota berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tembakan ke udara beberapa kali namun tidak dihiraukannya.

Anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel pun mengarahkan tembakan kearah tersangka yang membuat tersangka tersungkur atau dilumpuhkan.  Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi melalui Kanit II Kompol Bachtiar mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni R (19) dan A (23). Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing.

Baca Juga :  Nekat, Modal Tangga Tiga Remaja Sikat Kabel yang Masih Terpasang di Tiang

Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap A yang berusaha kabur, Rabu (16/9/2020). “Dua tersangka ini diketahui sudah banyak melakukan tindak pidana jambret dan begal, baik di wilayah kota Palembang maupun di wilayah perbatasan kota. Dan sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian,” ujar Kompol Bachtiar, Rabu (16/9/2020).

Kedua tersangka menjalankan aksinya bersama dua tersangka lainnya yakni R telah ditangkap di Polres Ogan Ilir, sementara Y masih DPO. “Modusnya para tersangka ini memepet calon korbannya dan kemudian menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Bachtiar.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka R mengatakan, jika dirinya sudah melakukan aksi tindak pidana tersebut sebanyak empat kali, baik di wilayah kota Palembang maupun di wilayah perbatasan kota. “Kalo jambret di daerah Kertapati samo Karya Jaya pak. Kalo begal di jalan lurus nak ke Indralayo itu, di Kampung Rambutan samo di daerah Kebon Sayur Jalan Noerdin Pandji,” ucap Rizky.

Baca Juga :  Pengakuan Mengejutkan Pelaku Perampokan Toko Emas Pasar Sungai Lilin 

Dari aksi begal bersama tiga kawanan lainnya, yakni Yongki, Apri dan Riski, para tersangka mendapatkan dua unit sepeda motor milik korbannya. Satu unit dijual seharga Rp3 juta dan satu unit sepeda motor lainnya dipakai oleh para tersangka.

“Jambret di Mataram korbanya perempuan, dapat ponsel nokia senter dan uang Rp200 ribu. Sedangkan aksi jambret dapat ponsel Samsung dan Xiaomi serta uang Rp500 ribu,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancama pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *