viralsumsel.com, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dijadwalkan mulai tanggal 6 Desember 2022 mendatang.
Menindaklanjuti arahan KPU RI kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menuturkan bahwa KPU Sumsel sudah mulai turut mensosialisasikan formulir daftar pendukung bakal calon Anggota DPD Tahun 2024.
“Untuk masyarakat dan tokoh masyarakat di Provinsi Sumsel, KPU Sumsel secara resmi akan membuka pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini terhitung tanggal 6 Desember 2022.” kata Amrah, Jumat (4/11/2022) sore di Gedung KPU Sumsel.
Disebutkan Amrah, sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan, minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Bagi provinsi yang memiliki jumlah penduduknya 5 sampai 10 juta jiwa seperti provinsi Sumsel ini, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan dukungan KTP elektronik minimal 3.000 yang tersebar di 50 persen jumlah kabupaten/kota se-Sumsel. Persyaratan dukungan ini dapat diserahkan pada tanggal 12-18 Desember 2022 kepada KPU Sumsel.” ucap Amrah.
Dukungan yang sudah dikumpulkan harus dinyatakan dengan surat pernyataan dari pemberi dukungan dalam formulir yang telah ditandatangani atau dibubuhi cap jari. Nantinya dukungan KTP elektronik itu akan diverifikasi dengan sistem informasi pencalonan yang dimiliki oleh KPU Sumsel. Sistem itu akan mendeteksi jika terdapat dukungan ganda yang dikumpulkan oleh bakal calon anggota DPD.
Amrah menuturkan, untuk mekanisme syarat pencalonan dan formulir pendaftaran bakal calon anggota DPD dapat diunduh di laman KPU. Terdapat juga formulir Model Lampiran F1 pernyataan dukungan DPD yang berisi tentang data pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2024.
“Mengenai persyaratan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD lainnya, hampir tidak ada yang berubah untuk persyaratan pendaftaran seperti pada pemilu sebelumnya. Bakal calon anggota DPD dapat melihat informasi persyaratan pendaftaran dan informasi lainnya melalui laman sumsel.kpu.go.id.” pungkasnya. (her)