VIRALSUMSEL.COM – Dua kurir narkoba jenis sabu dan inek Martin (31) dan Dedie Achmadi (35) dituntut selama 15 tahun penjara. Kedua kurir tersebut sebelumnya menjadi pengantar sabu-sabu seberat 1 kilogram dan inek sebanyak 772 butir. Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanegara SH yang menuntut keduanya hukuman selama 12 tahun. …
Read More »