PALEMBANG, viralsumsel.com — Masih tingginya pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang kerap berujung kecelakaan menjadi perhatian serius PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang. Memasuki masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Divre III kembali menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat dengan menggandeng Organisasi Pecinta Kereta Api (OPKA) Sumatera Selatan.
Kegiatan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang tersebut dilaksanakan di JPL 71 B Petak Prabumulih, Selasa (30/12/2025). Dalam kegiatan ini, petugas KAI bersama komunitas OPKA Sumsel membentangkan spanduk imbauan keselamatan serta menyampaikan pesan langsung kepada para pengguna jalan melalui pengeras suara, agar lebih waspada dan mematuhi aturan saat melintasi rel kereta api.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dengan menerapkan prinsip BERTAMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) sebelum melintasi perlintasan sebidang.
Menurut Aida, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan rambu peringatan, bahkan nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup atau sinyal peringatan yang telah berbunyi. Padahal, tindakan tersebut sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Kami terus mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan sudah aktif. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan di perlintasan sebidang merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi keselamatan,” ujarnya.
Angka Kecelakaan Masih Jadi Perhatian
Selama periode angkutan Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang mencatat satu kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Meski jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai dua kejadian, KAI menilai kewaspadaan tetap harus ditingkatkan.
Secara akumulatif sepanjang tahun 2025, tercatat 28 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan. Dari angka tersebut, terdapat 6 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 17 korban luka ringan. Data ini menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran di perlintasan sebidang masih cukup tinggi dan membutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
Aturan Hukum Sudah Jelas
Aida menjelaskan bahwa kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 296.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas utama kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Perkuat Kolaborasi Demi Keselamatan
Ke depan, KAI Divre III Palembang akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Balai Teknik Perkeretaapian, hingga komunitas pecinta kereta api. Upaya ini mencakup sosialisasi berkelanjutan serta penertiban perlintasan sebidang liar yang masih ditemukan di sejumlah titik.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan dapat terwujud,” tutup Aida. (bbs)






