Terjerat Kasus Narkotika, Eks Kapolres Bima Kota Punya Garasi Mobil Senilai Rp 950 Juta

Foto Instagram

 

viralsumsel.com, JAKARTA- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipastikan melakukan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan narkotika. Di tengah kasus yang menjeratnya, laporan kekayaan Didik turut menjadi sorotan, termasuk kendaraan mewah yang tercatat dalam garasinya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024, Didik memiliki total kekayaan mencapai Rp 1.483.293.119 atau sekitar Rp 1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari aset kendaraan yang nilainya mencapai Rp 950 juta.

Adapun kendaraan yang dilaporkan terdiri dari satu unit Honda CR-V keluaran 2018 dengan nilai taksiran Rp 400 juta, serta Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp 550 juta. Kedua mobil itu tercatat sebagai hasil perolehan pribadi. Tidak ada kendaraan lain, baik sepeda motor maupun mobil tambahan, yang dilaporkan dalam dokumen tersebut.

Baca Juga :  Viral! Remaja Tertidur Berpelukan di Mushola Pantai Logending

Sementara itu, Polri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Didik melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam sebagai ketua komisi, dengan Brigjen Agus Wijayanto sebagai wakil ketua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan komisi menyatakan Didik melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang tersimpan dalam koper miliknya.

Usai sidang etik, Didik langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penahanan dilakukan setelah keputusan pemberhentian resmi dijatuhkan.

Baca Juga :  Viral, Diduga Cemburu, Ibu Rumah Tangga di Desa Simpang Bayat Bayung Lencir Muba Potong "Burung" Suami

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko.

Tak hanya itu, Didik juga menghadapi perkara lain setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dugaan menerima aliran dana dari hasil kejahatan narkotika. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp 2,8 miliar dan disebut berasal dari AKP Malaungi. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *