viralsumsel.com ,PALEMBANG – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag No. 26 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta daya saing produk turunan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Ketua KADIN Sumsel, H. Affandi Udji, S.E., M.M., menegaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri kelapa sawit nasional. “Kami melihat Permendag ini sebagai kebijakan positif yang dapat memperluas peluang ekspor dan meningkatkan daya saing produk turunan kelapa sawit Indonesia di pasar global,” ujarnya dalam sesi wawancara pada acara Musyawarah Daerah Asosiasi Perusahaan Travel Indonesia (ASITA) yang digelar Senin (10/2/2025).
Mekanisme dan Dampak Permendag No. 2 Tahun 2025
Permendag No. 2 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek penting terkait ekspor produk turunan kelapa sawit, mencakup ketentuan umum, persyaratan teknis dan administratif, proses perizinan, hingga pengawasan dan pengendalian distribusi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan mencegah berbagai kendala yang kerap dihadapi eksportir, seperti birokrasi yang berbelit dan hambatan regulasi di negara tujuan ekspor.
Menurut Affandi, penerapan aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah produk kelapa sawit melalui hilirisasi industri. “Kami mendukung penuh kebijakan ini, karena hilirisasi produk turunan kelapa sawit tidak hanya akan mempercepat pertumbuhan industri lokal tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM dan perusahaan daerah untuk bersaing di tingkat internasional,” tambahnya.
Peran KADIN Sumsel dalam Implementasi Regulasi
Sebagai wadah bagi pelaku usaha di Sumatera Selatan, KADIN berkomitmen untuk memainkan peran aktif dalam mendukung implementasi peraturan ini. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada para pelaku usaha, eksportir, serta pemangku kepentingan lainnya agar memahami ketentuan dalam Permendag tersebut. Selain itu, KADIN juga akan menyediakan pendampingan guna memastikan para pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan ekspor yang ditetapkan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi Permendag ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia usaha di Sumsel,” kata Affandi.
Selain sosialisasi, KADIN Sumsel juga akan memfasilitasi dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menyerap aspirasi serta memberikan masukan yang konstruktif terkait kebijakan ini. Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan regulasi ini dapat diterapkan dengan lebih efektif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Mendorong Ekspansi Produk Kelapa Sawit ke Pasar Global
Dalam rangka memperkuat daya saing produk lokal, KADIN Sumsel juga terus mendorong program ekspor yang bertajuk From Local Go Global. Program ini bertujuan untuk memperkenalkan produk turunan kelapa sawit asal Sumatera Selatan ke pasar internasional dengan memperhatikan aspek kualitas, keberlanjutan, dan daya saing harga.
“Hilirisasi produk turunan juga menjadi fokus utama kami, karena dengan menambahkan nilai tambah pada produk kelapa sawit, kita dapat meningkatkan daya tawar di pasar ekspor dan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah,” jelas Affandi.
Salah satu strategi yang tengah dikembangkan adalah peningkatan sertifikasi produk dan penguatan jejaring dengan mitra dagang internasional. Dengan demikian, produk turunan kelapa sawit dari Sumsel dapat lebih mudah diterima di pasar global yang memiliki standar tinggi, seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
Selain mendukung implementasi regulasi, KADIN Sumsel juga akan turut serta dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini di lapangan. Affandi menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan agar kebijakan ini benar-benar memberikan dampak positif bagi dunia usaha.
“Kami tidak hanya mendukung, tetapi juga akan mengawal pelaksanaan Permendag No. 2 Tahun 2025 agar berjalan dengan baik. Evaluasi berkala perlu dilakukan untuk melihat apakah ada hambatan dalam implementasi yang perlu disempurnakan,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan ini agar tidak justru menjadi beban bagi pelaku usaha. “Regulasi yang baik adalah yang memberikan keseimbangan antara kepentingan industri dan keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, kami berharap ada ruang diskusi yang lebih luas antara pemerintah dan dunia usaha,” tambahnya.
Harapan dan Masa Depan Ekspor Kelapa Sawit Sumsel
Dengan adanya Permendag No. 2 Tahun 2025 serta dukungan dari berbagai pihak, KADIN Sumsel optimistis bahwa ekspor produk turunan kelapa sawit dari provinsi ini akan meningkat secara signifikan. Peningkatan ekspor ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
“Kami yakin bahwa dengan aturan yang lebih jelas dan dukungan penuh dari semua pihak, Sumsel dapat menjadi salah satu pusat ekspor produk turunan kelapa sawit yang diperhitungkan di tingkat global,” pungkas Affandi. (win)