Warga Gerebek Wanita di Jambi karena Main dengan Dua Pria ketika Suami Tidak di Rumah

MODUS642 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, Jambi – SD (48) Seorang wanita di Kabupaten Merangin, Jambi digerebek warga.

Lantaran dia mengajak dua pria yang diduga selingkuhannya untuk berhubungan badan di rumahnya di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai.

Kedua pria yang dimaksud PN (46) dan YD (42). Tepatnya Senin (25/5/2020) kemarin.

SD menerima dua tamu laki-laki tersebut saat suaminya HM (47) tidak berada di rumah.

Karena itu warga setempat risih. Para warga pun langsung mendatangi rumah tersebut setelah mendapat informasi bahwa SD bersama dua tamu laki-laki tersebut.

Warga setempat terpaksa menggerebek kediaman SD beserta dua pria tersebut diserahkan pada pihak kepolisian.

Aipda Adi Arianto Kanit Reskrim Polsek Lembah Masurai menerangkan, warga menggerebek rumah tersebut karena sudah lama curiga terhadap dua pria yang selalu datang ketika suami SD sedang pergi.

Baca Juga :  Belum Seminggu Jadi Kasat Narkoba Polres Mura Jonroni Gagalkan Peredaran Sabu

Namun digerebek warga SD dan dua teman lelakinya belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Tapi, mereka mengaku jika sudah sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” ujar Adi kepada awak media.

Lebih lanjut Adi mengatakan dari hasil pemeriksaan , mereka mengakui jika telah berselingkuh.

Bahkan, pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun sejak 2016 dan sudah puluhan kali melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu dilakukan di rumah SD saat suaminya sedang tidak ada. Selain itu, SD juga mengaku berselingkuh dengan YD sejak satu bulan terakhir dan sudah dua kali berhubungan badan di tempat yang sama.

Baca Juga :  Kasus Penembakan di Taman Depan Stasiun TVRI Palembang Direkonstruksi

Dari pengakuan SD, alasan dirinya melakukan perselingkuhan itu karena tak puas dan tidak suka lagi dengan suaminya.

Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai. Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP.

Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *