Korupsi Pemalsuan Dokumen Pengadaan Tanah Proyek Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi, HA Langsung Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

HEADLINE, MODUS482 Dilihat

viralsumsel..com ,Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Pada hari ini, Senin (10/3/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan upaya paksa terhadap tersangka HA (H Alim), Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino, Jambi, tahun 2024.

Langkah penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Selain HA, tersangka lainnya adalah AM, individu yang bertugas mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.

Penahanan Tersangka HA

Ketika hendak menjalani pemeriksaan, HA menolak untuk memberikan keterangan. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025, tertanggal 10 Maret 2025.

HA kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Maret hingga 29 Maret 2025. Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Inklusif Jambi, Pertamina Gagas Koperasi Berkah Sejahtera

Modus Operandi Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan hasil penyelidikan, HA dan AM diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.

Dokumen palsu ini digunakan sebagai syarat administrasi dalam pengajuan ganti rugi atas lahan yang diklaim terkait dengan proyek pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

Namun, berdasarkan Pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024, tertanggal 31 Oktober 2024, serta Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024, diketahui bahwa HA bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Dengan kata lain, HA dan AM diduga telah merekayasa dokumen agar mendapatkan keuntungan dari dana ganti rugi yang bukan haknya.

Tindakan pemalsuan dokumen ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima kompensasi pengadaan tanah tersebut.

Kejaksaan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik kecurangan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Konsumsi Sabu untuk Menambah Stamina, Penjual Nasi Goreng di Palembang Ditangkap Polisi di Hotel Oyo

Kejaksaan Berkomitmen Memberantas Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan dilakukan atas perintah dan pengawasan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, terutama dalam proyek-proyek strategis yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

Kejaksaan meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepentingan pembangunan infrastruktur yang seharusnya berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

Dengan adanya langkah tegas dari Kejaksaan, diharapkan kasus ini dapat segera diproses hingga tuntas, serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat diperoleh melalui kontak resmi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *