Warga Talang Ubi PALI Geruduk Kantor KPH Wilayah Benakat, Desak Hal Ini 

MODUS66 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALI – Puluhan warga Talang Ubi Selatan kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Benakat di KM 10 Kelurahan Handayani Mulya pada Kamis (19/8/21).

Mereka (warga) mendesak KPH untuk segera mengeluarkan lahan yang diklaim miliknya di wilayah Guci Unit VI dari kawasan konservasi yang dikelola PT Musi Hutan Persada (MHP)

Tentu saja, aksi puluhan warga itu mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol.PP kabupaten PALI guna antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Toni salah satu warga yang ikut melakukan aksi itu mengatakan bahwa dirinya bersama puluhan warga lain berunjuk rasa untuk menuntut haknya atas kepemilikan lahan yang saat ini masih dikuasai PT MHP.

“Kami sudah berulang kali mengupayakan pengembalian lahan kami yang sejak tahun 1990 an dikelola PT MHP untuk ditanami kayu akasia, tetapi selalu mengalami jalan buntu padahal lahan itu murni lahan kami dengan bukti dokumen kepemilikan yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Toni.

Baca Juga :  Capaian Kejati Sumsel 2021, Tangani Perkara Masjid Sriwijaya, Proyek Cor Jalan di OI hingga Kredit Macet BSB

Disebutkan Toni bahwa jumlah lahan yang diminta untuk dikembalikan seluas 199 hektar yang meminta pihak KPH untuk bisa mengeluarkan lahan itu dari kawasan konservasi.

“Kami minta pihak KPH untuk melepas status lahan dari kawasan hutan konservasi kepada warga. Sebab kami ingin menggarap lahan tersebut sebagai sumber kehidupan kami.

Dan kami minta kepada pihak KPH, apabila memang lahan kami masuk kawasan lahan konservasi, maka tunjukkan peta dan tapal batasnya karena kami nilai kegiatan PT MHP sudah menyerobot lahan kami,” pintanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Benakat Neneng Heli Liana menyatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan status suatu lahan.

Baca Juga :  Warga Pemulutan Selatan Tersangka Pembunuhan di Depan SPBU di Palembang Ditangkap Anggota Jatanras, Motif Masih Didalami

“Kami bekerja sesuai undang-undang dan tupoksi kami. Atas permintaan warga yang datang kesini, UPTD KPH tidak bisa mengeluarkan atau mengubah status lahan. Dalam hal ini, yang berwenang adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan,” tandasnya.

Terpisah, Mutakkabir SH, atau biasa disapa Obby perwakilan pihak MHP di Unit VI menyatakan bahwa pihaknya menjalankan kegiatan sesuai IUPHKHTI atau Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri nomor 038/KPTS-II-1996 adendum SK menteri nomor 799-menLHK-Setjen-HPL. 0-10-2016

“Terhadap lahan yang diklaim warga yang demo masih tercatat lahan konservasi berdasarkan SK menteri. Adanya pengakuan warga yang katanya ada surat atau dokumen kepemilikan lahan, kami berharap kepada pemerintah agar selektif mengeluarkan surat SKT ataupun SPPHAT pada lahan yang masih tercatat konservasi,” ucap Obby. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *