SEKAYU, viralsumsel.com — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dana tersebut telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para ASN yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet menjelaskan bahwa pemberian THR tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu yang bertugas di lingkungan Pemkab Muba.
Menurutnya, pencairan THR diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan para ASN dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga.
Selain itu, ia juga berharap dana THR yang diterima para pegawai dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya dalam meningkatkan perputaran uang di tengah masyarakat menjelang Lebaran.
“Harapannya, THR ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi menjelaskan bahwa total anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun 2026 mencapai sekitar Rp72 miliar.
Dana tersebut terdiri dari beberapa komponen, yakni sekitar Rp30 miliar untuk PNS, sekitar Rp31 miliar untuk PPPK, serta sekitar Rp1,8 miliar untuk PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan bahwa besaran THR atau gaji ke-14 yang diterima PNS diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun bagi PPPK, jumlah THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja sejak pegawai tersebut dilantik.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah bulan masa kerja.
Rumus yang digunakan adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan yang diterima pegawai tersebut.
Dengan mekanisme tersebut, PPPK yang belum genap satu tahun tetap memperoleh THR meskipun tidak penuh, namun tetap sesuai dengan masa pengabdiannya.
Sementara itu, PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Salah seorang ASN PPPK di lingkungan Pemkab Muba, Aisyah, mengungkapkan rasa syukur atas pencairan THR tersebut.
Ia menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut sangat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Aisyah juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Muba beserta jajaran pemerintah daerah atas perhatian yang diberikan kepada para ASN.
Menurutnya, keberadaan THR menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang sehingga para ASN dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan.
Dengan terealisasinya penyaluran THR ini, Pemkab Muba berharap para ASN dapat memanfaatkannya secara bijak sekaligus ikut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri di Bumi Serasan Sekate. (bbs)






