MUSI BANYUASIN, viralsumsel.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya peredaran informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pemkab Muba menilai penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman, memperkeruh suasana, bahkan berpotensi memecah persatuan masyarakat jika tidak disikapi dengan bijak.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin Daud Amri mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi informasi membuat arus penyebaran berita di masyarakat menjadi sangat cepat. Berbagai platform digital seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram memungkinkan sebuah informasi menyebar luas hanya dalam hitungan menit.
Namun di balik kemudahan tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada tantangan berupa banyaknya informasi yang belum tentu benar atau belum terverifikasi.
Menurut Daud, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar, terutama jika sumbernya tidak jelas atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melakukan cek dan ricek sebelum membagikan informasi kepada orang lain. Informasi sebaiknya dipastikan berasal dari sumber resmi, lembaga yang kredibel, atau media yang memiliki reputasi baik.
“Di era digital saat ini masyarakat harus semakin cermat. Jangan langsung mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas dan belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang penggunaan media digital akan membantu masyarakat bersikap lebih kritis dalam menyaring informasi.
Dengan kemampuan literasi digital yang baik, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau informasi yang menyesatkan.
Selain berpotensi menimbulkan keresahan, penyebaran hoaks juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya. Daud mengingatkan bahwa menyebarkan informasi palsu atau berita bohong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi di media sosial agar tidak ikut memperkeruh situasi atau memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan informasi yang diduga sebagai hoaks kepada pihak berwenang atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam bermedia sosial, diharapkan platform digital dapat dimanfaatkan secara positif sebagai sarana edukasi, komunikasi, serta berbagi informasi yang bermanfaat bagi banyak orang.
Pemkab Muba berharap masyarakat dapat menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bijak, dan bertanggung jawab sehingga keharmonisan dan persatuan di tengah masyarakat tetap terjaga. (bbs)






