KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ada Apa dengan Kasus Kuansing?

VIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Peluang pemanggilan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Menurutnya, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperkuat alat bukti maupun mengonfirmasi sejumlah fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Apabila memang diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengonfirmasi fakta-fakta yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, Taufik belum memberikan kepastian mengenai waktu maupun status pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap telah menemukan fakta mengenai adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Baca Juga :  Viral Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Begini Klarifikasi Tegas Menhut Raja Juli

Dana tersebut, menurut penyidik, berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi. Pemotongan itu disebut dilakukan sebagai bagian dari biaya pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

“Uang tersebut dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha koperasi. Dana itu kemudian dipergunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan,” jelas Taufik.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa kepala daerah pada dasarnya hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT. Sementara keputusan akhir mengenai pemberian izin berada di tangan Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penyidik kini mendalami berbagai rangkaian peristiwa, termasuk pertemuan antara Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu fakta yang sedang dikaji penyidik guna mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi yang saat ini sedang diusut.

Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah saksi maupun dokumen yang dikumpulkan selama proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 2 Juni 2026.

Baca Juga :  KPK Dampingi Pemkab OKI Petakan Area Rawan Korupsi

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman Amby, Suci Nita Edwar.

KPK selanjutnya meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 30 Juni 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain menyidik dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK juga terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *