OGAN ILIR, viralsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menggelar Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Sidang III Tahun 2026, Rabu (24/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut memasuki pembicaraan tingkat kesatu dengan agenda penyampaian jawaban dan/atau penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Syafe’i. Sementara dari jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir hadir Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H.
Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD setelah sebelumnya fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar pemerintah daerah.
Bupati Berikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Penyampaian jawaban dan/atau penjelasan Bupati menjadi bagian penting dalam mekanisme pembahasan Raperda. Melalui agenda tersebut, pemerintah daerah memberikan tanggapan terhadap berbagai pandangan, masukan, pertanyaan, maupun catatan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Tahapan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Sementara bagi DPRD, pandangan umum fraksi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus ruang untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya jawaban dari pemerintah daerah, berbagai catatan yang sebelumnya disampaikan fraksi dapat dibahas secara lebih terarah sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Evaluasi Pengelolaan APBD Tahun 2025
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada dasarnya merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun.
Pertanggungjawaban tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya direalisasikan melalui berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
Dari proses tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dapat melihat capaian program, penggunaan anggaran, sekaligus mengidentifikasi sejumlah hal yang masih membutuhkan perbaikan.
Pengelolaan keuangan daerah juga dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan anggaran yang baik pada akhirnya diharapkan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Ogan Ilir.
Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Ogan Ilir.
DPRD melalui fraksi-fraksinya memiliki kesempatan menyampaikan berbagai catatan serta masukan berdasarkan hasil pembahasan. Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang telah dilakukan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komunikasi dan pembahasan yang dilakukan secara terbuka diharapkan mampu menghasilkan evaluasi yang konstruktif. Dengan demikian, proses pembahasan tidak sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi juga dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan daerah pada periode berikutnya.
Pertanggungjawaban APBD juga memiliki kaitan erat dengan kinerja perangkat daerah. Setiap program yang telah dianggarkan harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi pelaksanaan maupun hasil yang dicapai.
Dihadiri Forkopimda, Kepala OPD dan Camat
Rapat Paripurna ke-XXXII tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa proses pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Para kepala OPD memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah mendapatkan alokasi anggaran. Karena itu, proses pertanggungjawaban APBD juga berkaitan dengan bagaimana program tersebut dijalankan dan memberikan hasil.
Sementara camat merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing. Kebijakan anggaran yang ditetapkan di tingkat kabupaten pada akhirnya diharapkan mampu memberikan manfaat hingga ke tingkat wilayah.
Jadi Dasar Perbaikan Pengelolaan Anggaran
Penyampaian jawaban dan/atau penjelasan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Setelah agenda tersebut, proses pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Setiap tahapan diharapkan memberikan ruang yang cukup bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mengkaji berbagai aspek pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara lebih mendalam.
Proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk memastikan penggunaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan pada masa mendatang.
Pertanggungjawaban APBD tidak hanya berbicara mengenai angka-angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya terdapat gambaran mengenai bagaimana kebijakan pemerintah daerah diterjemahkan menjadi program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, pembahasan di DPRD diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai capaian pelaksanaan APBD, sekaligus berbagai persoalan yang masih membutuhkan perhatian.
Dengan adanya pengawasan DPRD serta penjelasan dari pemerintah daerah, proses pembahasan diharapkan semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Sidang III Tahun 2026 pun menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan evaluasi yang konstruktif sekaligus menjadi pijakan untuk memperbaiki pengelolaan anggaran pada masa mendatang.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat yang semakin optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (bbs/ion)






