SEKAYU, Viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai memasuki tahapan pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 DPRD Muba, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE. Agenda itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi, para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Perubahan KUA-PPAS Jadi Dasar Penyesuaian Anggaran
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Toha menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS memuat sejumlah komponen penting dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dokumen tersebut antara lain menggambarkan arah program pemerintah daerah, proyeksi pendapatan, rencana alokasi belanja, sumber serta penggunaan pembiayaan, hingga berbagai asumsi yang menjadi dasar penyusunan perubahan kebijakan anggaran.
Menurutnya, penyusunan dokumen tersebut juga menjadi bagian dari proses sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Sinkronisasi diperlukan agar perubahan anggaran yang dilakukan tetap mengacu pada sasaran pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2026. Dengan demikian, penyesuaian APBD tidak hanya berorientasi pada perubahan angka anggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan yang telah ditetapkan.
Arah kebijakan pembangunan tersebut dituangkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Adapun tema pembangunan yang diusung dalam Perubahan RKPD 2026 yakni “Memantapkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif untuk Mendorong Transformasi Ekonomi.”
Tema tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan perubahan kebijakan anggaran agar program yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memiliki keterkaitan dengan sasaran pembangunan.
Bupati Minta Pembahasan Berjalan Lancar
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toha berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah disepakati.
Ia juga berharap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara baik hingga mencapai kesepakatan bersama dalam bentuk Nota Kesepakatan.
“Diharapkan kepada Dewan yang terhormat agar pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah kita sepakati bersama. Begitupun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan,” ujar Bupati Toha.
Penyampaian dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum perubahan APBD 2026 memasuki tahapan berikutnya.
DPRD Muba Siapkan Pembahasan Bersama TAPD
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahap awal dari rangkaian pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026.
Menurut Afitni, dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi bahan dan referensi bagi Badan Anggaran DPRD Muba bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan.
Pembahasan akan dilaksanakan sesuai tahapan serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dapat mencermati berbagai rencana perubahan kebijakan anggaran, termasuk arah pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program prioritas yang akan dijalankan pada tahun anggaran berjalan.
Kepala Perangkat Daerah Diminta Hadir dalam Pembahasan
Dalam rangka memastikan pembahasan berjalan efektif, Afitni juga meminta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba untuk hadir secara langsung dalam pembahasan apabila tidak terdapat kondisi mendesak yang menyebabkan harus diwakilkan.
Menurutnya, kehadiran langsung kepala perangkat daerah penting agar pembahasan dapat berlangsung lebih efektif, terutama ketika terdapat hal-hal teknis yang membutuhkan penjelasan dari perangkat daerah terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar komunikasi antara DPRD, TAPD, dan perangkat daerah sehingga setiap substansi dalam rancangan perubahan kebijakan anggaran dapat dibahas secara lebih komprehensif.
Afitni juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Muba beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang telah menyiapkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Terima kasih kepada Bupati dan jajaran yang telah menyiapkan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026,” pungkas Afitni.
Sinkronisasi Anggaran untuk Mendukung Pembangunan Muba
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan perkembangan kondisi serta sasaran pembangunan.
Melalui proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, berbagai program dan kegiatan dapat dikaji kembali berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran daerah.
Dokumen perubahan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, sehingga setiap alokasi anggaran dapat diarahkan untuk mendukung program yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
Dengan tema pembangunan yang menekankan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan transformasi ekonomi, perubahan kebijakan anggaran Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga momentum pembangunan sekaligus memperluas manfaat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 DPRD Muba pun menjadi langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut antara Badan Anggaran DPRD Muba dan TAPD.
Seluruh proses tersebut diharapkan berjalan sesuai mekanisme, terbuka, dan konstruktif sehingga perubahan kebijakan anggaran yang nantinya disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. (bbs/ion)






