PALEMBANG, viralsumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVII (37) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026), menjadi momentum penting dalam proses evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, Rita Suryani, menjelaskan bahwa Gubernur Sumsel telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh dokumen pendukung dan rincian pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rita, proses pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif, efisien, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain memberikan persetujuan terhadap Raperda, Banggar DPRD Sumsel juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Rekomendasi tersebut antara lain meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui pembentukan tim evaluasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Banggar juga menekankan pentingnya memastikan seluruh program strategis dijalankan secara optimal oleh masing-masing kepala OPD, termasuk meningkatkan kapasitas aparatur melalui pelatihan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Selain itu, DPRD mendorong peningkatan anggaran operasional Satpol PP dalam rangka mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat digitalisasi aset daerah melalui koordinasi Biro Umum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta meminta Inspektorat melakukan audit terhadap belanja daerah maupun belanja operasional OPD.
Banggar juga meminta Pemerintah Provinsi Sumsel mengevaluasi OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah, mempercepat pengisian jabatan definitif pada OPD yang masih dipimpin pejabat pelaksana tugas, serta menyusun strategi penyelesaian utang daerah sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Rita Suryani menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan berlangsung konstruktif dan menunjukkan sinergi yang baik antara Banggar DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD agar semakin akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (RIL)





