DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXXI Bahas Raperda Usul Pemkab

OGAN ILIR, viralsumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP. Dalam menjalankan rapat, Edwin didampingi Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i.

Turut hadir Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran unsur eksekutif tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan regulasi daerah yang dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Rapat Paripurna ke-XXXI memasuki agenda pembicaraan tingkat kedua dalam proses pembahasan Raperda yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan di lingkungan DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut yakni penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ogan Ilir terkait hasil pembahasan Raperda yang menjadi materi persidangan.

Laporan Pansus I disampaikan oleh Basri M. Zahri, S.Pd., M.Si., sedangkan laporan Pansus II disampaikan oleh Safari, S.H.

Penyampaian laporan Pansus menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Melalui laporan tersebut, DPRD menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh masing-masing panitia khusus sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Setelah penyampaian laporan Pansus, rapat dilanjutkan dengan agenda penandatanganan keputusan rapat. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan DPRD dalam pembahasan Raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Agenda berikutnya yakni penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir. Pendapat akhir kepala daerah menjadi bagian dari pembicaraan tingkat kedua sekaligus memperlihatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang nantinya menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Pujasuma Palembang Bersama Kodim 0418 Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga

Pembahasan Raperda melalui mekanisme DPRD dan pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Regulasi daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat menjadi instrumen dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap tahapan pembahasan Raperda perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kondisi yang berkembang di Kabupaten Ogan Ilir.

Dihadiri Forkopimda hingga Camat

Rapat Paripurna ke-XXXI tersebut turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Ogan Ilir.

Di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan daerah memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh.

Setiap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi salah satu instrumen hukum dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kebijakan di daerah.

Dengan demikian, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat paripurna juga menjadi bagian dari hubungan kerja antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah. DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Sementara pemerintah daerah menjalankan berbagai kebijakan dan program pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pembentukan Perda, kedua unsur tersebut memiliki peran yang saling berkaitan. DPRD membahas serta memberikan persetujuan terhadap regulasi, sementara pemerintah daerah menjadi pihak yang mengusulkan dan nantinya melaksanakan berbagai kebijakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Paslon Panca Mawardi-Ardani Nomor Urut Satu

Tahapan Pembentukan Regulasi

Pembahasan melalui Panitia Khusus, penyampaian laporan, penandatanganan keputusan rapat hingga pendapat akhir kepala daerah merupakan bagian dari rangkaian mekanisme pembentukan regulasi daerah.

Melalui proses tersebut, substansi Raperda dapat dibahas secara lebih mendalam sebelum ditetapkan. Pembahasan bersama juga memberikan ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan berbagai ketentuan dengan kebutuhan pembangunan serta kondisi masyarakat Ogan Ilir.

Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026 dengan demikian menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan pembahasan Raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Penyampaian laporan Pansus I dan Pansus II memberikan gambaran mengenai hasil pembahasan yang telah dilakukan DPRD. Sementara penandatanganan keputusan rapat serta penyampaian pendapat akhir Bupati Ogan Ilir menjadi bagian lanjutan dalam pembicaraan tingkat kedua.

Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan.

DPRD Ogan Ilir melalui rapat paripurna tersebut juga menunjukkan pelaksanaan fungsi kelembagaan sekaligus memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Ke depan, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat terus diperkuat sehingga setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.

Dengan proses pembahasan yang terstruktur, koordinasi lintas sektor, serta mempertimbangkan kepentingan daerah, Raperda yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam mendukung pembangunan Kabupaten Ogan Ilir.

Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Sidang II Tahun 2026 pun menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah melalui pembentukan regulasi yang sesuai mekanisme dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *