VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dengan alasan ingin memenuhi permintaan anak untuk mempunyai handphone (HP) baru. Seorang pria di Palembang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum.
Hal tersebut dilakukan NA (35) warga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. NA menjambret ponsel milik korban M Syarifudin. Tepatnya ketika melintas di Jalan HM Riacudu depan Rumah Makan Ampera, Kelurahan 7 Ulu, Palembang.
Karena perbuatan melanggar hokum tersebut NA harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu I, Selasa (2/6/2020). Kejadian berawal saat korban sedang main handphone.
Lalu, datang pelaku langsung merampas handphone milik korban. Spontan, korban teriak dan otomatis warga yang geram mengepung pelaku.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Kini kita masih terus kembangkan keterangannya,” ujar Kapolsek SU I Kompol Mario Ivanry didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Siddik, kepada awak media.
Tersangka yang bonyok dan terkepung massa ini, dijemput anggota Patroli saat berada di lokasi. “Dengan barang bukti sepeda motor jenis beat BG 4512 ACO warna merah putih dan handphone motorolla, cukup membuat tersangka diproses hukum,” tambahnya.
Kepada petugas, pelaku mengataka khilaf karena desakan anak yang selalu meminta handphone. “Anak saya ada empat orang. Anak saya yang masih SMP ini minta handphone . Saya pusing didesak terus,” terangnya. (rom)