Tilang Bisa Bayar di Tempat, Uangnya Digunakan untuk Apa? Begini Penjelasan Polisi

Ilustrasi tilang elektronik atau electronic traffic law fnforcment. Foto : net
Ilustrasi tilang elektronik atau electronic traffic law fnforcment. Foto : net

viralsumsel.com, JAKARTA – Untuk apa duit hasil tilang pelanggaran lalu lintas selalu menjadi pertanyaan. Begini penjelasan polisi.

Setiap pelanggaran lalu lintas wajib membayar sanksi denda.  Kini polisi menerapkan cara berbeda, kalau sebelumnya pelanggar harus titip bayar ke Bank BRI, sekarang bisa bayar denda itu di tempat.

Bedanya dengan bayar tilang di tempat zaman dulu, pelanggar bakal mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran. Struk itu dicetak di tempat berkat adanya print thermal dari Korlantas Polri.

Lantas, kemana uang tilang tersebut disalurkan dan digunakan untuk apa saja?

“Dana ini masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nah nanti akan kembali lagi tetap akan di kirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang itu digunakan oleh tiga instansi Kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Nah itu yang sebagian lagi lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” jelas Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol Faizal dikutip laman Korlantas Polri.

Baca Juga :  KAI Properti dan Siemens Mobility Indonesia Tandatangani MoU

Ia menilai dengan sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan demi menutup celah praktik tidak transparan.

Perangkat ini bakal digunakan di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pembayaran denda tilang di tempat pun tak lagi menyulitkan bagi yang tak punya waktu banyak.

“Ada pelanggarannya, denda sekian. daripada harus ke Bank, saya langsung lakukan pembayaran di lapangan. Alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” kata Faizal.

“Nah ini alat ini sangat memudahkan yang pertama supaya masyarakat tidak lagi ke BRI, kemudian memudahkan petugas dalam transaksi secara terbuka dan tidak ada curiga,” pungkas Faizal. (mel)

Baca Juga :  Pendirian Entitas Hukum dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *