Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks Dikategorikan sebagai Ancaman Negara

JAKARTA, Viralsumsel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang sengaja memproduksi dan menyebarkan hoaks secara terorganisasi melalui media sosial.

Sahroni bahkan meminta para provokator hoaks yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dikategorikan sebagai musuh sekaligus ancaman negara.

Menurutnya, kelompok yang diduga menjalankan praktik penyebaran hoaks secara terorganisasi perlu ditindak sesuai ketentuan hukum. Termasuk apabila ditemukan dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar untuk membuat maupun menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pidana.

“Provokator hoaks seperti inilah yang harus diberantas tuntas oleh Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta seluruh pihak terkait. Saya juga minta polisi kategorikan ini sebagai musuh dan ancaman negara,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai penanganan terhadap konten hoaks tidak cukup hanya dengan menghapus konten yang bermasalah dari media sosial.

Menurut Sahroni, aparat juga perlu menelusuri pihak yang memproduksi konten, pihak yang memesan, hingga pihak yang diduga menjadi operator atau dalang di balik penyebaran informasi palsu tersebut.

“Pelaku, pemesan konten, dan dalang operatornya juga harus diusut dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Bertanggung Jawab

Sahroni menegaskan kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun kritik, termasuk melalui media sosial.

Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Ia mengingatkan jangan sampai kebebasan berpendapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan sengaja menciptakan kegaduhan melalui informasi palsu.

“Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta ekosistem demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR Tegaskan Tak Ada Surpres Penggantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Menurut Sahroni, negara tetap berkewajiban menjamin kebebasan berpendapat dan kritik. Namun, informasi yang sengaja dibalut dengan hoaks dapat menimbulkan dampak yang berbeda karena masyarakat menerima informasi berdasarkan sesuatu yang tidak benar.

“Itu justru merusak demokrasi,” katanya.

Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan praktik terorganisasi dalam penyebaran hoaks melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menduga terdapat penggunaan pihak ketiga untuk memproduksi konten yang memiliki muatan pidana.

Polda Metro Jaya Tahan 9 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan sembilan tersangka dalam kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong atau hoaks, termasuk informasi mengenai potensi kerusuhan dalam aksi Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.

“Dari proses penyidikan, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti,” ujar Iman di Jakarta, Jumat (7/8).

Dalam menangani perkara tersebut, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tim tersebut kemudian melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski melakukan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, kepolisian menyatakan tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif.

Dari proses tersebut, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi, sedangkan 10 orang lainnya diproses ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Artis NR Bersama Suami Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Polisi Identifikasi Empat Modus

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi sedikitnya empat modus operandi yang digunakan dalam penyebaran konten bermasalah tersebut.

Modus pertama adalah mengambil dokumen milik orang lain, kemudian memodifikasi atau memanipulasinya sehingga tampak seperti dokumen elektronik asli.

Modus kedua berupa pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar menyerupai dokumen resmi.

Modus ketiga adalah menggunakan jasa pihak lain dengan memberikan bayaran untuk memproduksi maupun menyebarkan konten yang menyerang kehormatan seseorang atau berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Sementara modus keempat berupa meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, maupun informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan serta konflik di tengah masyarakat.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena penyebaran informasi palsu melalui media sosial dapat berlangsung cepat dan menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.

Karena itu, penanganan terhadap hoaks membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, platform digital, serta masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Pernyataan Ahmad Sahroni memperlihatkan dorongan agar penanganan terhadap penyebaran hoaks tidak hanya berfokus pada konten yang beredar, tetapi juga menelusuri jaringan maupun pihak-pihak yang berada di balik produksi dan penyebarannya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mempertahankan ruang demokrasi agar tetap sehat.

Dengan tetap menjamin kebebasan berpendapat dan memperkuat tanggung jawab dalam bermedia sosial, masyarakat diharapkan dapat ikut menjaga ruang digital dari informasi palsu, provokasi, serta konten yang berpotensi memicu konflik. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *