JAKARTA, Viralsumsel.com – Isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipastikan tidak benar. Komisi III DPR RI menegaskan hingga saat ini tidak ada Surpres yang diajukan Presiden kepada DPR terkait pergantian pimpinan Polri tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membantah beredarnya kabar mengenai proses pergantian Kapolri. Menurutnya, informasi yang beredar di berbagai platform tidak memiliki dasar yang jelas sehingga masyarakat diminta tidak mudah mempercayainya.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan institusi negara maupun pejabat publik.
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya hanya akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga memastikan DPR belum menerima Surat Presiden terkait pergantian Kapolri.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sahroni menegaskan bahwa hingga kini tidak ada dokumen resmi mengenai rencana pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Kami tidak ada, sama sekali belum ada,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni menilai belum ada urgensi untuk melakukan pergantian pimpinan Polri. Menurutnya, selama hampir lima tahun menjabat sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam memimpin institusi kepolisian.
Ia mengakui setiap pemimpin tentu memiliki kekurangan, namun secara keseluruhan kinerja Kapolri dinilai tetap positif. “Dia bekerja luar biasa. Walaupun ada kurangnya, itu hal yang wajar. Saya yakin Presiden mempertahankan Pak Sigit karena kinerjanya cukup baik,” katanya.
Pernyataan kedua pimpinan Komisi III DPR RI tersebut sekaligus merespons berbagai spekulasi yang berkembang mengenai kemungkinan pergantian Kapolri dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Istana Kepresidenan mengenai rencana pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Proses tersebut diawali dengan penyampaian Surat Presiden kepada DPR untuk kemudian dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR, isu pergantian Kapolri dipastikan belum memiliki dasar resmi. (bbs/ant)






