Belum Inkrah, Kuasa Hukum Tolak Wacana Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan

Foto Ig

 

 

viralsumsel.com, JAKARTA – Kuasa hukum Ammar Zoni berencana mengajukan surat keberatan atas rencana pemindahan kliennya ke Lapas Nusakambangan. Langkah tersebut akan ditempuh menyusul beredarnya isu pemindahan Ammar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rencana itu disampaikan pengacara Ammar, Jon Mathias, usai menyambangi Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026). Menurut Jon, pemindahan narapidana yang perkaranya masih berjalan berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.

“Kami akan mengajukan keberatan secara resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga, apalagi perkara Ammar masih dalam proses persidangan,” ujar Jon.

Jon mengungkapkan, isu pemindahan ke Nusakambangan telah menimbulkan keresahan bagi Ammar Zoni. Ketidakpastian tersebut dinilai berdampak pada kondisi psikologis kliennya, terlebih jadwal sidang masih terus berjalan.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Dituding Selingkuh dengan Nita Gunawan

Selain membahas rencana pengajuan keberatan, kunjungan Jon ke Lapas Cipinang juga dimanfaatkan untuk mematangkan persiapan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum berencana menghadirkan empat saksi ahli, termasuk ahli narkotika, manajemen penyidikan, manajemen lembaga pemasyarakatan, serta psikiater.

“Persiapan sidang tetap berjalan. Kami menyiapkan saksi ahli untuk menguatkan pembelaan di persidangan,” jelasnya.

Jon menegaskan, sebelum ada putusan yang inkrah, seharusnya tidak muncul wacana pemindahan yang berkembang di ruang publik. Untuk itu, pihaknya juga akan meminta klarifikasi tertulis dari instansi terkait guna memastikan status dan rencana pemindahan Ammar Zoni.

“Kami keberatan jika pemindahan dilakukan sebelum ada keputusan hukum tetap,” pungkasnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *