Ammar Zoni Ngaku Diperas dan Disiksa, Polisi Langsung Bantah

Foto ist

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Kepolisian menepis keras tudingan pemerasan dan penyiksaan yang dilontarkan Ammar Zoni saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus narkoba di Rutan Salemba. Polisi memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa kekerasan.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menegaskan tidak ada tindakan intimidasi, pemerasan, maupun penganiayaan yang dilakukan penyidik terhadap Ammar Zoni. Ia menyebut tuduhan tersebut telah ditelusuri secara internal dan dinyatakan tidak terbukti.

“Tidak ada perihal pemerasan ataupun kekerasan yang dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan anggota kami saat proses pemeriksaan di rutan,” kata Pengky saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

Ditegaskan Pengky, Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang menangani perkara tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Ammar dalam persidangan.

Baca Juga :  Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup

“Secara internal sudah diperiksa oleh Polda dan tidak terbukti adanya hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dalam persidangan mengaku mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai BAP tersebut tidak sesuai dengan pernyataan yang ia sampaikan karena, menurutnya, dibuat di bawah tekanan dan intimidasi penyidik.

Ammar juga mengklaim sempat mengalami penganiayaan serta pemerasan dengan permintaan uang Rp300 juta per orang dari total 10 orang yang diamankan. Bahkan, ia mengaku diancam dimasukkan ke
sel tikus jika menolak permintaan tersebut.

Namun, pihak kepolisian menegaskan seluruh tudingan itu tidak berdasar dan tidak didukung bukti. Proses hukum terhadap Ammar Zoni pun tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Festival Film Wartawan Indonesia Sediakan 30 Piala

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima sabu dari seorang buron bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan bersama lima terdakwa lainnya. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *