viralsumsel.com, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni mengungkap peran mengejutkan sang pesinetron.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), Ammar disebut bukan sekadar pengguna, melainkan berfungsi sebagai tempat penyimpanan utama sabu di dalam Rutan Salemba.
Fakta tersebut terkuak saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuan Ammar. Dalam dokumen itu, Ammar secara sadar disebut menyediakan kamarnya sebagai lokasi penyimpanan narkotika milik seorang pria bernama Andre yang kini berstatus buronan.
Jaksa mengungkapkan Ammar mengetahui sepenuhnya barang haram tersebut disimpan atas permintaan Andre. Perannya adalah menjaga sabu sebelum didistribusikan kembali oleh pihak lain di dalam rutan.
“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Keterlibatan Ammar bermula dari komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Andre. Tak lama setelah itu, narkotika jenis sabu seberat 100 gram dikirim ke kamar Ammar melalui terdakwa lain, Muhamad Rivaldi. Barang tersebut datang dalam plastik bening dan langsung diterima di ruang tahanan Ammar.
Persidangan juga mengungkap mekanisme penyimpanan dan pembagian sabu tersebut. Paket besar 100 gram itu kemudian dipecah menjadi dua bagian sama berat. Separuh dibawa keluar oleh Rivaldi untuk diedarkan, sementara sisanya disimpan Ammar di dalam lemari kamarnya.
“Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.
Peran Ammar sebagai gudang narkoba ini ternyata tidak dilakukan secara gratis. Polisi menyebut Ammar dijanjikan bayaran tertentu sebagai kompensasi atas jasanya menyimpan barang terlarang tersebut. Setiap gram sabu yang diamankan di kamarnya dihargai Rp100 ribu.
Jaksa menegaskan, skema ini menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di dalam rutan yang akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar dinilai berperan penting karena kamarnya dijadikan titik aman penyimpanan sebelum sabu diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni kini menghadapi dakwaan berlapis. Jaksa menjeratnya dengan pasal berat terkait jual beli dan permufakatan jahat narkotika, serta pasal kepemilikan narkoba dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari pihak penuntut umum. (mel)






