Pengakuan Ammar Zoni Bantah Jual Narkoba: Harga Saya Enggak Segitu

Foto dok istimewa

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Aktor Ammar Zoni untuk pertama kalinya membeberkan versinya sendiri dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Di hadapan majelis hakim, Ammar menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli narkoba di Rutan Salemba sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Kesaksian Ammar disampaikan langsung setelah hakim meminta para terdakwa berbicara jujur agar majelis mendapatkan gambaran peristiwa yang sebenarnya. Ammar kemudian menguraikan kronologi sejak awal dirinya berada di dalam satu kamar rutan bersama tiga tahanan lain.

Ia menyebut seorang tahanan bernama Jaya baru bergabung sekitar satu minggu sebelum peristiwa penggeledahan terjadi.
Dalam kamar tersebut, Ammar tinggal bersama Febri, Black, dan Jaya, yang mayoritas tersangkut perkara narkotika.

Menurut Ammar, di lingkungan Rutan Salemba kala itu sudah menjadi rahasia umum siapa sosok bandar besar narkoba. Ia menyebut nama Andre sebagai pihak yang mengendalikan peredaran barang haram di dalam rutan.

“Semua orang tahu bandar narkoba di Rutan Salemba itu Andre. Dia bos besar,” ujar Ammar di persidangan.

Baca Juga :  Gugatan Cerai Atalia Praratya-Ridwan Kamil Masuk Sidang Perdana, Mediasi Jadi Agenda Awal

Ammar mengungkap, pada 31 Desember, Jaya sempat menawarkan kepadanya keterlibatan dalam pengawasan narkoba dengan imbalan uang Rp 10 juta. Tawaran tersebut, kata Ammar, langsung ia tolak tanpa ragu.

“Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya enggak segitu. Saya enggak mau,” kata Ammar, menegaskan tidak pernah menyetujui tawaran tersebut.

Situasi memanas pada 3 Januari, setelah salat Jumat. Ammar mengaku melihat aktivitas mencurigakan Jaya sebelum akhirnya petugas melakukan penggeledahan pada malam hari. Dalam penggeledahan tersebut, petugas hanya menemukan telepon genggam milik Ammar, tanpa barang terlarang lainnya.

Meski demikian, Ammar tetap dibawa untuk pemeriksaan bersama Black dan Jaya. Ia mengaku mengalami tekanan saat pemeriksaan berlangsung dan menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tidak sesuai dengan keterangan yang ia sampaikan.

“Saya ditekan. Isi BAP tidak sama dengan yang sebenarnya. Kesaksian saya yang benar adalah yang saya sampaikan di persidangan ini,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi hakim, Ammar menyatakan secara tegas menarik seluruh keterangan dalam BAP.

Baca Juga :  Ammar Zoni Ngaku Diperas dan Disiksa, Polisi Langsung Bantah

“Saya tarik semuanya, karena itu bukan keterangan saya,” ujarnya.

Ammar kembali menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam peredaran narkoba di rutan. Ia menyebut seluruh persoalan berkaitan dengan Jaya dan pihak lain, bukan dirinya.

“Memang Jaya ini menawarkan 100 gram dari Andre dengan upah Rp 10 juta, hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” pungkas Ammar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan Ammar Zoni berperan menerima 100 gram sabu dari Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut disebut dibagi dua, dengan 50 gram diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan hingga akhirnya terungkap.

Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Adapun dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait kepemilikan narkotika. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *