VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin sukses menangkap seorang pencuri sarang burung walet. Tepatnya di Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Penangkapan dilakukan, kemarin (22/06/2020) Sore. Tersangka sendiri tidak lain adalah I (40) merupakan warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
I akhirnya di gelandang ke Mapolsek Sungai Lilin. AKP Hernando Kapolsek Sungai Lilin mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti.
Berupa dua cetakan sarang burung walet, satu bor, satu gerinda, satu unit HP warna hitam, satu bilah pisau cap garpu bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat.
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka ini berawal dari kecurigaan korban Darsim (56) warga Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Jaya Kabupaten Muba mendengar ada orang melubangi dinding bangunan menggunakan bor dan Gerindra.
Kemudian pelaku masuk ke dalam bangunan dan mengambil sarang burung walet yang ada di sana yang siap panen. Karena mencurigakan kemudian Darsim yang melihat ada orang masuk langsung segera menelpon Personil Polsek untuk segera menangkap tersangka yang masih ada didalam gedung walet.
“Mendapat informasi dari korban, anggota langsung ke lokasi dan mendapati satu tersangka sedang berada dalam gedung yang saat itu mengambil sarang walet” Ujar Nando.
Berhasil menangkap tersangka, pihak kepolisian langsung membawanya ke Mapolsek Sungai Lilin guna penyidikan lebih lanjut,
“Walet yang dicuri nya sebanyak dua mangkok dengan berat 20 Gram. Belum sempat keluar dari gedung, tersangka kita tangkap” Tambah kapolsek.
Tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan dan akan dijerat pasal 363 KUHP Jo 53 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dev)







