Beri Rambu-Rambu, KPK : Korupsi Dana Covid-19 Ancaman Hukuman Mati

HEADLINE, SUMSEL514 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan saat ini KPK juga telah membentuk satgas pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

“Kita ada satgas pengawasan penggunaan anggaran tersebut. Termasuk juga satgas penindakan jika nantinya ada penyalahgunaan anggaran tersebut,” tegasnya dalam acara Talkshow di salah satu stasiun televisi nasional bersama Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kamis (9 /7 /2020) sore.

Dikatakannya, KPK sendiri telah memberikan batasan-batasan terkait penyalahgunaan anggaran tersebut.

“KPK telah memberikan rambu-rambu. Semua kepala daerah sudah kita peringatkan dan jangan ada persekongkolan sehingga terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tuturnya.

Jika hal itu terjadi, lanjutnya, maka maksimal hukuman mati akan diberikan kepada para pelaku.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak Dari Virus Covid-19

“Hukuman mati itu bukan ancaman. Itu terdapat dalam undang-undang. Anggaran ini untuk keselamatan rakyat, jadi jangan sampai ada penyalahgunaan tersebut,” bebernya.

Dijelakannya, saat ini KPK tetap melakukan langkah edukasi agar penyalahgunaan tidak terjadi.

“Memberantas korupsi tidak cukup dengan menangkap, kita bisa lakukan dengan cara mendidik. Kita cegat agar langkah untuk koruosi tidak terjadi. Jika masih terjadi, mau tidak mau kita harus tindak,” paparnya.

Disisi lain, Firli mengapresiasi langkah Gubernur H Herman Deru yang telah memberikan bantuan untuk kelanjutan mahasiswa melalui APBD.

“Tentu saya apeesiasi. Ini sudah saya laporkan ke presiden. Upaya Gubernur ini sejalae dengan program pemerintah pusat. Saya harapkan daerah lain dapat meniru inovasi ini. Pendidikan ini memang penting untuk kemajuan bangsa,” pungkasnya. (sep)

Baca Juga :  Sebanyak 45 Mahasiswa Baru Lulus SNBP di Universitas Terbuka Palembang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *