VIRALSUMSEL.COM, PALI – Intan Noprendi alias Rendi (20) warga simpang Bandara RT 15 RW 04 kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), harus dijemput paksa Tim Elang Polsek Talang Ubi dirumahnya pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bukan tanpa sebab, remaja serabutan ini diduga kuat sebagai salah satu tersangka pelaku tindak pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP disalah satu toko koso, tidak jauh dari rumahnya milik korban Selvi yang saat itu pulang kerumah di wilayah kelurahan Talang Ubi Timur.
Dari kronologis kejadian, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, saat melakukan aksinya, pelaku bersama rekannya AR (DPO) mengetahui bahwa toko tersebut ditinggalkan pemiliknya setiap malam setelah tutup. Keduanya masuk ketoko milik korban melalui ventilasi belakang, dengan mencongkel menggunakan linggis.
Pelaku Rendi yang masuk terlebih dahulu, dan disusul pelaku AR. Didalam toko kedua pelaku leluasa mengambil sejumlah barang berupa 1 unit HP, 8 bungkus rokok, 2 tabung gas 3kg, 2 buah ban dalam motor, vocer pulsa senilai Rp 400.000, aksesuris HP dan Rp 400.000 uang tunai, dengan leluasa.
Setelah berhasil mengambil barang-barang dan uang tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang toko. Setelah berhasil menjual barang hasil curian tersebut, Pelaku Rendi membagi hasil penjualan Tabung gas Rp 60.000 kepada pelaku AR.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Elang pimpinan Ipda Arzuan SH, langsung malukan penyelidikan dan berhasil memastikan pelaku serta keberadaannya,” jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Arzuan, Selasa (7/12/2021).
Setelah mengetahui keberadaan salahsatu pelaku, lanjut Kapolsek, Tim Elang langsung bergerak dan menjemput pelaku serta barang bukti untuk diamankan di Mapolsek Talang ubi demi penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku Rendi dan barang bukti sudah kita amankan, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku Intan alias Rendi, uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk berfoya-foya dengan merental Play Station (PS).
“Tabunggasnya aku jual Rp 200.000 dua tabung, AR aku kasih Rp 60.000, sisanya untuk aku main PS pak,” akuinya. (Eko)







