Diduga Tipu Belasan Korban Investasi MBG, Oknum Eks Karyawan SPPG di Muara Enim Disomasi

MUARA ENIM, viralsumsel.com – Sejumlah orang mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan dana dalam kerja sama investasi yang dijanjikan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial W (34), yang disebut pernah bekerja di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), diduga menerima dana investasi hingga ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak.

Hingga kini, para korban mengaku belum mendapatkan pengembalian uang maupun kepastian realisasi kerja sama sebagaimana yang dijanjikan. Mereka pun mulai menempuh upaya penagihan melalui somasi agar dana yang telah diserahkan dapat dikembalikan.

IM, salah seorang perwakilan korban, menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya berinisial FA awalnya bertemu dengan WA. Dalam pertemuan tersebut, WA disebut menawarkan kesempatan untuk terlibat dalam proyek SPPG di Kabupaten Muara Enim.

Menurut IM, posisi WA yang saat itu diketahui bekerja di salah satu SPPG, ditambah adanya draf perjanjian kerja sama, membuat dirinya dan rekannya tertarik untuk mengikuti tawaran tersebut.

IM mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp54 juta secara bertahap. Sementara itu, FA disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp43 juta. Penyerahan uang tersebut, menurut IM, dilakukan mengikuti kesepakatan yang tercantum dalam draf kerja sama.

Baca Juga :  DPMPTSP Muba Raih Penghargaan Kemenpan-RB Kategori Pelayanan Prima

“Dana yang saya serahkan mencapai Rp54 juta dan diberikan beberapa kali sesuai draf kerja sama yang dibuat WA. Rekan saya, FA, juga sudah menyerahkan Rp43 juta,” ungkap IM pada Rabu (7/10).

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, kerja sama yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. IM menyebut WA terus memberikan alasan ketika ditanyakan mengenai perkembangan proyek dan pengembalian uang.

Korban Mengaku Mendapat Informasi Mengejutkan

Karena belum memperoleh kejelasan, IM dan FA kemudian mendatangi langsung SPPG yang berkaitan dengan tawaran kerja sama tersebut. Dari kunjungan itu, mereka mengaku mendapatkan informasi bahwa WA sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

IM juga menyebut SPPG tersebut dimiliki oleh keluarga WA. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, dana yang telah mereka serahkan tidak pernah disetorkan kepada pihak SPPG.

Pihak SPPG, menurut IM, tidak bersedia terlibat dalam persoalan tersebut karena menganggap tindakan WA sebagai urusan pribadi yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, IM mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah orang lain juga pernah menyampaikan keluhan serupa. Ia menyebut sekitar lima orang telah lebih dahulu melaporkan persoalan yang sama, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Informasi mengenai jumlah korban dan total kerugian tersebut masih berdasarkan keterangan IM dan belum disertai hasil verifikasi independen dalam informasi yang tersedia.

Baca Juga :  Dukung Program Makan Siang Gratis, Pemprov Sumsel Dorong Kabupaten/Kota Siapkan Lahan Untuk SPPG

Dua Kali Somasi, Korban Berharap Dana Dikembalikan

Sebagai langkah penyelesaian, IM mengaku telah melayangkan somasi untuk kedua kalinya kepada WA. Melalui pendampingan pengacara, pihaknya juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan keluarga WA guna meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah diterima.

IM berharap somasi tersebut dapat mendorong penyelesaian persoalan, terutama pengembalian uang para korban, tanpa harus berlanjut ke laporan resmi kepolisian.

Meski demikian, apabila tidak ada penyelesaian, langkah hukum lebih lanjut masih menjadi kemungkinan. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan WA terhadap tuduhan tersebut maupun konfirmasi dari pihak SPPG terkait.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati sebelum menyerahkan dana untuk investasi atau kerja sama usaha, termasuk yang mengatasnamakan program pemerintah. Calon investor perlu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan kerja sama, memastikan mekanisme pengelolaan dana, serta mengonfirmasi langsung kepada lembaga atau perusahaan yang disebut terlibat.

Dokumen perjanjian tetap perlu diperiksa secara cermat, sementara bukti transfer, percakapan, dan dokumen terkait sebaiknya disimpan apabila terjadi perselisihan. Masyarakat juga dapat mempertimbangkan konsultasi hukum sebelum mengambil keputusan investasi. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *