Digendong Masuk Rumah Kosong, Gadis Desa di Mura Diperkosa Mahasiswa

MODUS75 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Naas dialami gadis desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ya, sebut saja dia Melati (20). Melati terpaksa harus kehilangan mahkotanya setelah, menjadi korban tindak kriminal asusila atau pemerkosaan.

Pelakunya tak lain adalah WA (21) seorang Mahasiswa warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kejadian kelam tersebut menimpah Melati, 14 Oktober 2020 lalu.

Dari keterangan Melati diketahui Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta, tidak menduga akan menjadi korban pelampiasan hawa nafsu kekasih hatinya sendiri. Mulanya, pelaku mendatangi kediamanya kemudian meminta izin kedua orang tuanya guna mengajak dirinya pergi jalan-jalan.

Akan tetapi, usai diberikan izin dirnya pun bersama pelaku pergi menaiki sepeda motor. Hanya saja, ketika ditengah perjalanan pelaku menghentikan sepeda motor. Tepat di depan rumah kosong di Desa Ngestikarya, Kecamatan Sukakarya.

Baca Juga :  Pria di Gandus Palembang Ancam Mertua Pakai Senpi

Kemudian, pelaku memaksa dirinya masuk kerumah kosong. Bahkan, pelaku pun nekat mengendong dirinya lalu membawah masuk kedalam rumah kosong. Setiba di dalam rumah, dirinya berusaha memberontak.

Akan tetapi, pelaku justru membating tubuhnya jatuh kelantai ruang kamar berada di rumah kosong tersebut.  Selanjutnya, pelaku mengikat kedua tanganya lalu menutup mulutnya. lalu pelaku pun membuka pakaian memperkosa dirinya hingga setelah kejadian dirinya tidak tak sadarkan diri.

Alhasil, pasca kejadian tersebut Melati bersama pihak keluarga melaporkan kejadian pihak berwajib unit perlindungan anak perempuan Satreskrim Polres Mura. “Benar telah kita amankan warga Jayaloka, Inisial WA (21) diduga telah melakukan berbuat asusila memperkosa Melati (20) seorang perempuan tidak lain tunanganya sendiri,” Terang Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian kepada sejumlah wartawan ketika dimintai keterangan, Rabu (28/10/2020) pagi.

Baca Juga :  Korban Terakhir Kecelakaan Speedboat di Sungai Lilin Muba Ditemukan Dini Hari

“Kini, pelaku sudah kita amankan sel tahanan Polres Mura. Selain menahan pelaku, ada beberapa barang bukti (Bb) seperti sejumlah pakaian milik korban, Dress lengan pendek, BH warna pink, celana dalam, celana pendek warna putih yang dikenakan korban ketika kejadian turut diamankan,” sambung dio..

Dalam proses penyidikan atas laporan korban masih kata dia, mulanya pelaku dipanggil sebagai saksi. “Akan tetapi, ketika penyidik melakukan introgasi pelaku akhirnya mengakui kalau dirinya sebagai tunangan korban dan mengakui semua perbuatanya. Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara. Akhirnya, kita menetapkan pelaku menjadi  tersangka lalu kita amankan tersangka tengah berada dikediamanya,”tukas dia. (nrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *