DPC Demokrat OKU Timur Sambangi PN, Minta Perlindungan Hukum

viralsumsel.com, OKU TIMUR – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Pengadilan Negeri (PN), Martapura, OKU Timur dengan membawa Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, Senin (3/4/2023).

Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengingat peristiwa 5 Maret 2022 lalu, manakala adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat. Maka upaya permohonan perlindungan hukum ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya klaim dari pihak lain sebagai pengurus DPC Partai Demokrat OKU Timur.

Ketua DPC Demokrat OKU Timur, Azmi Shofix, mengatakan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Masa Bhakti 2020-2025, telah disahkan oleh MENKUMHAM RI, bersama dengan AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, jelasnya.

Dikatakan Azmi Shofix yang juga Anggota DPRD Sumsel ini,  pada tanggal 05 Maret 2021, penyelenggaraan LB Partai Demokrat secara ilegal tersebut dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan merubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan.

Baca Juga :  Edi Triono Resmi Nahkodai PJS Sumsel 2025–2030, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Jurnalis Siber

Menurut Azmi Shofix ,anggota DPRD Sumsel dari Dapil OKU Timur ini, Sebelumnya juga Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MENKUMHAM RI bersama Menkopolhukam RI,

menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

“Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Sumsel (bidang Pertanian) ini.

Baca Juga :  Peduli, Azmi Shofix “Gercep” Bantu Korban Kebakaran Rumah di OKU Timur

“Untuk itulah memalui surat ini pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus Demokrat lain di Kabupaten Banyuasin diluar DPC yang sah yang dipimpinnya,” harap politisi Partai Demokrat yang pernah mendapat penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumsel sebagai politisi termuda dan peraih suara terbesar dengan jumlah suara 33.873 dari seluruh caleg yang duduk di kursi parlemen DPRD Provinsi Sumsel periode 2019-2024 ini. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *