DPRD dan Pemkab Muba Matangkan Pembahasan APBD Perubahan 2026

MUBA, Viralsumsel.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati penyesuaian agenda dan skema pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Rancangan APBD Perubahan (R-APBDP) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Banmus yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (3/8/2026). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Banmus DPRD Muba bersama jajaran TAPD yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, SE., MM., Ph.D., CMA.

Penyesuaian jadwal pembahasan dilakukan sebagai respons atas adanya perubahan dan penambahan alokasi anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut dinilai memerlukan waktu pembahasan yang lebih komprehensif agar seluruh program prioritas pembangunan daerah dapat dikaji secara menyeluruh.

Baca Juga :  Sodingun Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Muba, Bupati Toha Tekankan Penguatan Sinergi

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD akan dilakukan secara lebih mendalam guna memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Mewakili TAPD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, menyampaikan dukungan penuh terhadap skema dan tahapan pembahasan yang telah dirumuskan bersama Banmus DPRD.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Seluruh proses pembahasan ditargetkan selesai hingga tercapainya nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD pada 24 Agustus 2026.

Selanjutnya, rancangan APBD Perubahan akan memasuki tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Muba Gandeng Telkom dan Telkomsel, 74 Titik Blank Spot Jadi Prioritas Penanganan

Dengan memperhitungkan proses evaluasi tersebut, pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mulai efektif pada 21 September 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyepakati jadwal pembahasan, DPRD dan TAPD juga menegaskan pentingnya perencanaan agenda yang matang sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi antarlembaga.

Untuk mendukung kelancaran pembahasan, TAPD mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar selalu siap berada di tempat (standby) selama proses pembahasan berlangsung.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap pembahasan program maupun alokasi anggaran dapat memperoleh penjelasan secara cepat dan komprehensif dari perangkat daerah terkait, sehingga proses penyusunan APBD Perubahan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu. (dev/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *