SEKAYU, Viralsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni dengan melantik dan mengambil sumpah tiga Juru Sita Pajak Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muba.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Muba, H. Noor Yosept Zaath, ST, MT, di halaman Kantor Bapenda Muba, Senin (3/8/2026).
Dalam sambutannya, Yosept menjelaskan bahwa pengangkatan Juru Sita Pajak Daerah merupakan bagian dari strategi intensifikasi pajak daerah untuk mengoptimalkan penerimaan PAD sekaligus mempercepat penyelesaian piutang pajak yang masih tertunggak.
Menurutnya, keberadaan Juru Sita Pajak Daerah menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme penagihan aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah, Kepala Bapenda diberikan kewenangan mengangkat Juru Sita Pajak Daerah. Petugas ini bertugas melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang telah diberikan surat teguran namun belum juga melunasi kewajibannya,” ujar Yosept.
Ia menjelaskan, kewenangan Juru Sita Pajak tidak hanya sebatas menyampaikan surat teguran, tetapi juga dapat melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, menyampaikan Surat Paksa, hingga melakukan penyitaan barang dan penyanderaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yosept menegaskan, seluruh pejabat yang dilantik telah memenuhi persyaratan administratif maupun kompetensi sebagai Juru Sita Pajak Daerah.
Ketiganya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Muba yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus serta memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan dengan predikat layak dan kompeten.
Adapun tiga ASN yang resmi dilantik sebagai Juru Sita Pajak Daerah yakni Dicky Meiriando, S.STP., M.H., CACP, Nofiardi, S.E., M.Si, dan Iwan Setiawan, S.E.
Salah seorang Juru Sita Pajak Daerah yang baru dilantik, Dicky Meiriando, menyatakan kesiapan dirinya bersama dua rekannya untuk menjalankan amanah tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bertiga siap melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab serta selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Kami juga akan membangun sinergi dengan seluruh bidang di lingkungan Bapenda, perangkat daerah, maupun instansi terkait,” katanya.
Menurut Dicky, fokus awal yang akan dilakukan adalah mengoptimalkan realisasi PAD melalui percepatan penagihan piutang pajak daerah yang hingga kini masih belum diselesaikan oleh sejumlah wajib pajak.
Melalui pendekatan penagihan yang aktif, tegas, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan, ia berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus meningkat sehingga berdampak positif terhadap penerimaan daerah.
Pengangkatan Juru Sita Pajak Daerah ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah. (dev/ion)






