ETLE Hub Diluncurkan, Pelanggar ODOL Bisa Didenda Rp500 Ribu Mulai 2027

JAKARTA, viralsumsel.com – Pemerintah mulai memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL) melalui pemanfaatan teknologi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi resmi meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang lebih modern, terintegrasi, dan transparan.

Peluncuran ETLE Hub menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat penanganan kendaraan over dimension dan over loading yang selama ini dinilai menjadi salah satu persoalan dalam keselamatan dan ketertiban transportasi nasional.

“Semoga langkah ini semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia,” kata Dudy saat peluncuran ETLE Hub di Jakarta, Senin.

Menurut Dudy, persoalan kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Kendaraan yang memiliki dimensi maupun muatan melebihi ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dampak tersebut pada akhirnya tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan angkutan barang, tetapi juga masyarakat secara luas.

“Karena itu, penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh,” ujarnya.

ETLE Hub Terintegrasi dengan Teknologi WIM

Menhub menjelaskan, pengawasan kendaraan ODOL selama ini tetap membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan. Namun, meningkatnya jumlah kendaraan serta luasnya jaringan jalan di Indonesia membuat pemerintah membutuhkan dukungan teknologi untuk memperkuat pengawasan.

Melalui ETLE Hub, sistem penegakan hukum lalu lintas akan terintegrasi dengan teknologi Weight in Motion (WIM). Teknologi tersebut memungkinkan data kendaraan, dimensi, muatan, hingga indikasi pelanggaran direkam secara elektronik.

Baca Juga :  Ratu Dewa Geram! Truk dan Kontainer Dilarang Masuk Sembarangan ke Kota Palembang

Data yang terkumpul kemudian dapat menjadi dasar dalam proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dudy menilai pemanfaatan teknologi tersebut juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Setiap pelanggaran yang terekam akan memiliki jejak digital sehingga dapat didokumentasikan dan dievaluasi oleh pemerintah secara berkala.

Landasan penggunaan perangkat elektronik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sendiri telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi juga didukung sistem digital yang mampu bekerja secara lebih efektif.

Target Zero ODOL 2027

Dudy menegaskan bahwa peluncuran ETLE Hub bukan merupakan tujuan akhir. Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendukung agenda nasional mencapai Zero ODOL pada 2027.

Pemerintah ingin menciptakan tata kelola angkutan barang yang lebih tertib, aman, efisien, sekaligus berkelanjutan.

Dalam implementasinya, ETLE Hub nantinya dapat digunakan untuk memberikan sanksi terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan ODOL.

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Selain itu, terdapat ancaman pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi setelah menerima surat pelanggaran.

Baca Juga :  Viral Warga Gelar Tahlilan di Depan Rumah Jokowi, Begini Penjelasan Ajudan

Meski demikian, masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang tidak perlu khawatir akan langsung dikenai sanksi setelah sistem ETLE Hub diluncurkan.

Pemerintah memastikan tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi hingga Desember 2026. Dengan demikian, penindakan dan pengenaan denda belum diberlakukan pada masa sosialisasi tersebut.

Penindakan Mulai 1 Januari 2027

Ketentuan penindakan kendaraan ODOL melalui sistem tersebut baru akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027, sejalan dengan implementasi kebijakan Zero ODOL 2027 yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Masa sosialisasi hingga akhir 2026 diharapkan dapat memberikan waktu bagi perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pengemudi, maupun pihak terkait untuk memahami ketentuan baru dan melakukan penyesuaian.

Pemerintah juga berharap penerapan sistem digital tersebut dapat mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan angkutan barang.

Dengan kendaraan yang sesuai dimensi dan kapasitas muatan, risiko kecelakaan dapat ditekan sekaligus membantu menjaga kondisi infrastruktur jalan dan jembatan.

Dudy berharap kehadiran ETLE Hub pada akhirnya mampu menciptakan sistem pengawasan angkutan barang yang lebih efektif dan memberikan kepastian dalam penegakan hukum.

“Semoga langkah ini semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia,” katanya.

Penerapan ETLE Hub dan kebijakan Zero ODOL 2027 diharapkan menjadi bagian dari transformasi sistem transportasi nasional. Pemerintah ingin memastikan aktivitas distribusi barang tetap berjalan efisien tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun keberlanjutan infrastruktur. (bbs/ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *