Muara Enim – Perekonomian Indoneisa sebagian besar didorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan salah satu industri yang berkembang pesat adalah industri makanan dan minuman, perlunya perhatian khusus terhadap produk halal pada pelaku usaha mikro.
Tim Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, telah melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan tema: Edukasi Hukum: Pemahaman Produk Halal Makanan dan Minuman Dalam Transaksi Jual Beli. Tim penyuluhan diketuai oleh Dr. Annalisa Y, dengan anggota Dr. Mada Apriandi,Drs. Murzal, Dr. Hamonangan Albariansyah dan Ir. Amin Mansyur. Penyuluhan ini melibatkan mahasiswa baik strata1 hingga strata 3, Sri Turatmiyah, Rety Septika, Nico Thomas, Nabila Amanda Putri, Siska Febriani, Afifah Salsabila, Lupi Taupukurahman danYopi Prayitno.
Peserta penyuluhan tersebut adalah anggota Karang Taruna Desa Jambu dan Perangkat Desa yang berjumlah sekitar 30 orang laki-laki dan perempuan bertempat di Balai Desa.
“Pentingnya penyuluhan hukum ini dilaksanakan, karena semakin banyaknya produk makanan yang beredar di wilayah Indonesia yang masih banyak belum mencantumkan label halal pada kemasan makanan dan minuman”, ungkap ketua tim Dr. Annalisa Y, Selasa (1/10/2024).
Tim Penyuluh melakukan pendampingan dan membagikan beberapa contoh makanan dan minuman kemas yang sudah mencantumkan label atau logo halal bagaimana cara memilih makanan dan minuman yang dibeli yang sudah berlabel halal. tujuannya untuk kepastian hukum dan untuk keamanandan kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan turunannya Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Peyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dimanadalam peraturan tersebutmenegaskan bahwa semua produk makanan dan minuman yang dijual pada tanggal 17 Oktober 2024 sudah mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mencantumkan label halal. Namun berdasarkan kebijakan Pemerintah (Kementrian Agama), kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK ditunda, hingga Oktober 2026.
Kewajiban ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dipungkiri karena penduduk di Indonesia sebagian besar pemeluk Agama Islam (86,93%) yang menjalankan syariat Islam. Selain itu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah menegaskan hak-hak konsumen (Pasal 4) diantaranya hak sebagai konsumen atau pembeli, punya hak informasi termasuk informasi label halal dalam kemasan. Oleh karena itu juga Pasal 8 ayat (1) h, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Sementara itu, Sigit, peserta penyuluhan, menjelaskan kewajiban memiliki sertifikat halal ini, merupakan kebijakan yang kurang tepat dimana harus dimiliki oleh pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima.Selain mereka kurang mendapat informasi terkait dengan syarat proseduralnya, dan keuntungan kewajiban sertifikasi halal, juga perlu disiapkan biaya permohonan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Untuk itu diperlukan sosialisasi dari pemerintah terkait dengan kewajiban tersebut terutama bagi pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, ungkapnya.