
viralsumsel.com, JAKARTA– Rencana Mabes TNI melaporkan influencer Ferry Irwandi karena dianggap telah mencemarkan nama baik institusi menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta penjelasan TNI.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Ia kemudian mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi telah mengatur pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana. Selain itu, ia mempertanyakan aspek pertahanan siber yang dimaksud.
Ia berharap mabes TNI bisa menjelaskan detail agar masyarakat paham. Hasanuddin mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiri berkonsultasi ke Polda Metro Jaya karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi. Temuan itu berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik. Kenapa?
Pasalnya, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (mel)






