Palembang, viralsumsel.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menunjukkan sikap tegas dalam menata aktivitas angkutan batubara. Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang memimpin langsung rapat percepatan pembangunan jalan khusus (hauling) batubara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta sejumlah pejabat teknis terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada percepatan pembangunan dan integrasi jalan hauling batubara di wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara. Ia menilai praktik tersebut telah menyebabkan kerusakan serius terhadap infrastruktur publik dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Gubernur secara khusus menyinggung ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan yang dinilai menjadi bukti nyata dampak kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL). Menurutnya, persoalan ini bukan semata urusan teknis, tetapi telah menyentuh aspek kemanusiaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Jangan menunggu kejadian fatal baru semua tersadar. Infrastruktur ini dibangun dari uang rakyat. Jangan sampai hak masyarakat dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Herman Deru.
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap tahun Pemerintah Provinsi Sumsel harus mengalokasikan anggaran hampir Rp500 miliar hanya untuk pemeliharaan jalan. Ironisnya, anggaran besar tersebut terserap untuk memperbaiki kerusakan, bukan membangun infrastruktur baru yang lebih produktif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Herman Deru menginstruksikan seluruh pemegang IUP batubara agar segera merealisasikan pembangunan jalan hauling, baik secara mandiri maupun melalui skema terintegrasi antarperusahaan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan melarang adanya ego sektoral yang justru menghambat konektivitas jalur khusus.
“Kalau ada lahan perusahaan yang harus dilalui demi konektivitas jalan hauling, jangan dipersulit. Ini kepentingan daerah dan keselamatan publik, bukan semata urusan bisnis,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara telah diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018. Regulasi tersebut, kata dia, wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
Herman Deru menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap terbuka terhadap investasi pertambangan. Namun, investasi tersebut harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, perlindungan infrastruktur, serta keselamatan pengguna jalan.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem angkutan batubara di Sumsel agar lebih tertib, aman, dan berkeadilan, sekaligus mengakhiri konflik berkepanjangan antara aktivitas industri dan mobilitas masyarakat. (bbs)







