viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Berdasarkan Keputusan Jaksa agung nomo 15 tahun 2020 perkara yang bisa dilakukan restorative justice ada syarat tertentu ancaman hukuman dibawah 5 tahun, penganiayaan biasa, kerugian pencurian tidak lebih dari Rp2,5 juta, pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban dan mengembalikan kerugian yang diderita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengungkapkan, untuk itu pihaknya meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam. ” Semoga jadi contoh desa lain untuk membangun rumah ini, “terangnya Kamis (23/6/2022).
Ditambahkannya, bila terjadi konflik di masyarakat, kepala desa agama pemuda dikumpulkan dicarikan solusi agar permasalahan ini tidak meluas.”Semoga keberadaan rumah ini membuat masyarakat sadar hukum dan melek hukum.
Karena ini menjadi contoh wadah menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat agar tidak meluas. Tak hanya itu sambungnya, Rumah ini juga sebagai wadah program jaksa masuk desa. Dimana jaksa agung meminta Kejaksaan Negeri melakukan pendampingan pengelolaan dana desa sehingga kedepan tidak ada lagi kades berhadapan dengan hukum.
Selanjutnya siap membantu disini jadi tempat pendampingan serta membahas melakukan penyuluhan hukum, agar masyarakat melek hukum karena ahli hukum dapat terjauh dari hukuman.
Terpisah, Bupati OKI, H Iskandar SE mengatakan, ini masalah justice dikembalikan dengan keadaan semula sedia kalanya itu. Ia mewakili segenap warga OKI mengapresiasi atas pemikiran ini atas keadilan sehingga diperoleh tidak hanya berakhir dihukum positif memakan waktu panjang. Perkara bisa diselesaikan suatu tempat di desa tertentu.
Ini produk anyar dan dipikir dimasa silam pola ini lahir produk kearifan lokal kuatkan lembaga adat, tokoh agama satukan bila menghadapi suatu kasus kekerasan rumah tangga, pencurian sendal dan perkelahian dan perlu ada restorative justice. ” Produk ini akan akan kami manfaatkan dan PMD kumpulkan camat sosialisasikan ini agar masyarakat tahu produk ini tidak harus diselesaikan di Pengadilan,” tandasnya. (fir)