VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Kalidoni berhasil meringkus MH (32) warga Jalan Finisi Nusantara, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang pelaku jambret terhadap bocah berusia sembilan tahun.
Penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pasundan, Lorong Masjid A Rahman, Kecamatan Kalidoni, pada 5 Mei 2021 lalu. Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, MM dihadiahi timah panas oleh petugas.
Tersangka MH bersama Y alias Atok (DPO) dengan berboncengan menggunakan sepeda motor jenis matic menjambret bocah berusia sembilan tahun. Saat itu korban berjalan seorang diri sambil memegang handphone lalu dirampas tersangka MH. Aksi kedua tersangka viral di media sosial.
“Kami berdua sengaja keluar dari rumah dengan sepeda motor keliling mencari mangsa. Yang bawak motor teman, saya dibonceng. Tiba di TKP kami melihat korban berjalan sendiri sambil memegang handphone. Kami sempat berbelok satu kali setelah itu saya rampas HP nya,” katanya kepada wartawan saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti Sabtu (29/5/2021).
Handphone hasil jambret di jual tersangka seharga Rp700 Ribu, uang itu dibagi dua. “Uang hasil jual hp sudah saya belikan baju lebaran anak saya pak,” akunya.
Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan tersangka MH bersama temannya yang masih DPO menjambret anak kecil di Jalan Pasundan Kalidoni, aksi jambret kedua tersangka sempat viral di sosial media. Kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor. Peran tersangka Heriansyah adalah sebagai eksekutor yang merampas handphone korban sedangkan temannya sebagai pilot mengendarai sepeda motor.
“Dari pengakuan tersangka handphone yang mereka jambret sudah mereka jual dan uangnya sudah habis. Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tandasnya. (kai)