VIRALSUMSEL.COM PALEMBANG – Hukuman dalam penjara tidak membuat semua orang jera. Salah satu contoh Edo Dwi Putra. Ya, pemuda 31 tahun ini sudah tiga kali keluar masuk bui.
Namun ternyata tidak membuat warga Warga Jalan Dr Ir Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini tobatmelakukan aksi kejahatan. Bagaimana tidak baru bebas menghirup udara bebas Edo Dwi Putra kembali melalukan pencurian.
Alhasil dia pun kemballi ditangkap dan dipenjara. Bagaimana ceritanya? Edo ditangkap karena menggasak rumah tetangganya sendiri. Yakni korban Suprapto (36), pegawai Dishub, warga Jalan Dr Ir Sutami, RT 35/04, Kelurahan Sei Selayur, Kalidoni.
Kapolsek Kalidoni AKP Irene SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan SH mengatakan pelaku sering melakukan aksi pencurian sehingga membuat masyarakat resah tersangka diringkus karena melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri.
“Tercatat tersangka Edo ini sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Dan kembali ditangkap dalam kasus yang sama berikut barang bukti. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun,” ungkap dia.
Polsek Kalidoni meringkus tersangka Edo Jumat 21 Agustus 2020 siang pukul 10.00 WIB, di kediamannya. Berdasarkan laporan korban dan ditindaklanjuti Tim Pandawa korbannya Suprapto rumah nya dibobol oleh pada Rabu 12 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya Edo bersama Sutoyo alias Toyo (DPO) keluar membeli rokok, lalu melintas di depan rumah korban. Pelaku Edo mengajak pelaku Toyo untuk melakukan pencurian di rumah korban. Para pelaku beraksi dengan pelaku Edo memanjat rumah korban. Sedangkan Toyo (DPO) mengawasi keadaan, Edo masuk ke rumah korban dengan menggasak sebuah sepeda merek VW. (kai)