VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Richard (30) warga Jalan Tangga Takat Laut, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang ini hanya bisa berjalan tertati-tati setelah sebutir timah panas anggota Reskrim Polsek Kalidoni bersarang di kaki kanannya. Tindakan tegas diberikan karena Richard berusaha melawan saat akan ditangkap Jumat (28/5/2021).
Richard ditangkap dalam kasus pembobolan konter handphone milik Yeni Puspita Sari di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (1/5/20210) lalu. Didalam konter handphone milik korban Richard berhasil menggasak 10 unit handphone berbagai merk hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.
Dihadapan polisi Richard mengaku selama dua hari ini mempelajari situasi konter handphone milik korban sebelum membobolnya. Malam sebelum beraksi Richard mendatangi konter handphone korban sambil membeli pulsa.
“Sebelum membobolnya, saya datangi konter handphone korban sambil membeli pulsa. Malamnya sekitar pukul 02.00 saya baru beraksi, bongkar jendela dengan linggis lalu masuk mengambil 10 handphone yang ada di etalase,”kata Richard kepada wartawan saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kalidoni, Jumat (28/5/2021).
Diakui Richard handphone yang berhasil diambilnya lalu ia jual melalui online dengan harga bervariasi mulai dari harga satu juta hingga 1,7 juta untuk satu unit handphone. “Sudah tujuh unit handphone yang laku terjual, tiga tiga handphone yang belum terjual. Uang hasil jual handphone itu sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari hari,” bebernya.
Sementara itu Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan tersangka Richard selama dua hari mempelajari situasi konter handphone korban sebelum melancarkan aksinya. Sebelum beraksi tersangka pura pura membeli pulsa di konter handphone korban. Setelah konter tutup tersangka baru menjalankan aksinya.
“Modus tersangka masuk kedalam konter melalui jendela yang dicongkel tersangka dengan linggis. Setelah masuk tersangka mengambil 10 unit handphone yang ada di etalase,” ujar Evi.
Dikatakan Evi tersangka, setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Kalidoni. Dari laporan itulah anggota Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
“Dari sepuluh unit HP yang diambil tersangka tujuh unitnya sudah dijual tersangka. Tiga unitnya sudah kami sita sebagai barang bukti, selain itu kami juga menyita barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela konter korban,”jelasnya.
Untuk tersangka polisi menjerat nya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (kai)






