viralsumsel.com ,MUBA – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-800/2015/BKPSDM/2025 yang mengatur ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan efektivitas pelayanan publik tetap optimal tanpa mengurangi kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah. Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. H. Apriyadi Mahmud, MSi, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan pedoman dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan dalam jam kerja, komitmen terhadap pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. “Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengurangi tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, dengan kebijakan ini, keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah dapat tetap terjaga,” ujar Apriyadi.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, dijelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan mengalami beberapa perubahan berdasarkan sistem kerja yang diterapkan oleh masing-masing instansi. Berikut adalah rincian jam kerja yang telah ditetapkan:
Instansi dengan sistem 5 hari kerja:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Instansi dengan sistem 6 hari kerja:
Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB (Istirahat: 10.30 – 11.00 WIB)
Penyesuaian ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di unit pelayanan langsung kepada masyarakat yang bekerja dengan sistem sif, seperti tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, serta layanan darurat lainnya. Pengaturan jam kerja bagi pegawai di sektor tersebut akan disesuaikan oleh masing-masing pimpinan instansi terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta aturan yang berlaku.
Dukungan Penuh Terhadap Kebijakan Ini
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat dan bijak dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan pelaksanaan ibadah selama Ramadan. Ia menambahkan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, diharapkan kinerja para ASN tetap terjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
“Kami di Dinkominfo Muba menyambut baik kebijakan ini. Dengan adanya pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap pelayanan publik. Ini adalah upaya positif yang mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga efektivitas kerja,” ujarnya.
Penegakan Disiplin dan Pengawasan ASN
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Muba juga menegaskan pentingnya disiplin kerja bagi setiap ASN. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik, setiap pimpinan perangkat daerah diwajibkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di lingkungannya masing-masing. Disiplin kerja tetap menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Dalam rangka mendukung kebijakan ini, apel pagi dan sore serta kegiatan senam kesegaran jasmani ditiadakan selama Ramadan. Hal ini bertujuan agar ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah.
“Kami harap kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh ASN di Muba. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tidak ada kendala dalam menjalankan tugas sehari-hari meskipun jam kerja disesuaikan,” tegas Apriyadi.
Efisiensi dan Produktivitas Selama Ramadan
Meskipun jam kerja dikurangi, Pemkab Muba menegaskan bahwa efisiensi dan produktivitas harus tetap menjadi prioritas utama. Para ASN diharapkan dapat mengoptimalkan waktu kerja yang tersedia dengan tetap menjaga kualitas layanan. Beberapa instansi bahkan telah menyiapkan sistem kerja yang lebih fleksibel, termasuk pemanfaatan teknologi dalam administrasi pelayanan agar lebih cepat dan efisien.
Selain itu, kerja sama antarpegawai di masing-masing unit kerja juga menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas selama bulan Ramadan. Dengan adanya sinergi yang baik antarpegawai, diharapkan tidak ada kendala dalam menyelesaikan tugas-tugas yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa selama Ramadan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Justru, ini bisa menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja,” ujar Herryandi.
Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2025 yang dikeluarkan oleh Pemkab Muba merupakan langkah strategis untuk mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah. Dengan adanya pengaturan yang lebih fleksibel, ASN diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa mengabaikan ibadah puasa.
Melalui pengawasan ketat dari setiap pimpinan perangkat daerah serta dukungan teknologi dalam administrasi kerja, efisiensi dan produktivitas tetap bisa dipertahankan. Selain itu, kerja sama antarpegawai dalam menjaga kualitas pelayanan juga menjadi kunci utama dalam menyukseskan kebijakan ini.
Dengan semangat Ramadan yang penuh berkah, diharapkan seluruh ASN di Muba dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga profesionalisme di tengah perubahan jam kerja. Pemkab Muba optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi ASN maupun masyarakat yang menerima layanan dari instansi pemerintah. (dev)