PALEMBANG, viralsumsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit Siber berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan modus tidak biasa.
Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Prabumulih diringkus setelah terbukti menggelar siaran langsung adu ikan cupang melalui aplikasi TikTok yang disertai taruhan uang.
Pasutri berinisial F (39) dan W (32) diamankan petugas pada Sabtu, 13 Desember 2025, setelah aktivitas mereka terpantau dalam patroli siber Polda Sumsel.
Dari hasil penyelidikan, pasangan ini diketahui telah menjalankan praktik judi online tersebut selama kurang lebih tiga bulan dan berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp60 juta.
Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, usai polisi menelusuri jejak digital serta lokasi keberadaan para pelaku.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa modus perjudian yang dilakukan tergolong unik karena memanfaatkan pertarungan ikan cupang sebagai sarana taruhan.
“Ini termasuk bentuk perjudian yang tidak lazim. Media yang digunakan adalah adu ikan cupang, namun sistem taruhannya jelas mengandung unsur judi,” ujar AKBP Dwi Utomo.
Ia menjelaskan, dalam setiap siaran langsung, pelaku menampilkan dua ikan cupang yang dipertandingkan. Penonton atau peserta diarahkan memilih salah satu sisi taruhan—kiri atau kanan—yang mewakili ikan jagoannya.
Taruhan dilakukan melalui fitur gift TikTok dengan nominal mulai dari 50 coin hingga 100 coin, yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per taruhan. Bahkan, dalam satu sesi live, total uang taruhan bisa mencapai Rp7 juta.
“Dari total taruhan yang masuk, pelaku mengambil keuntungan sekitar 10 persen. Dalam sepekan, mereka bisa meraup hingga Rp5 juta, dengan frekuensi live satu sampai tiga kali dalam sehari,” ungkapnya.
Dalam pembagian peran, F bertugas mengadu ikan cupang di depan kamera, sementara W mencatat peserta serta nilai taruhan yang masuk. Aktivitas ini dijalankan secara terorganisir dan rutin demi menarik minat penonton.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta catatan manual berisi data peserta dan taruhan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (bbs)









