Kapolres Lahat Apresiasi Satgas Anti Narkoba Kodam II/Sriwijaya, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Narkotika

LAHAT, viralsumsel.com – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya dalam mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di kawasan Jalan Pangi, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat.

Menurut Kapolres, langkah yang dilakukan Satgas Anti Narkoba Kodam II/Sriwijaya merupakan bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

AKBP Novi Edyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas satu institusi, melainkan tanggung jawab bersama yang harus melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Pada prinsipnya Polres Lahat mendukung penuh setiap upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara terintegrasi dan berkesinambungan,” ujar Kapolres.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan hingga saat ini Satresnarkoba Polres Lahat masih menunggu informasi resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Apabila nantinya terdapat pelimpahan tersangka sipil maupun barang bukti dari Tim Satgas Anti Narkoba Kodam II/Sriwijaya, Polres Lahat siap melakukan koordinasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Persis Solo Panaskan Mesin Jelang Dua Laga Tandang Penentu di Desember 2025

Kapolres memastikan pihaknya terbuka untuk bekerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum demi memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen Berkelanjutan Berantas Narkoba

Lebih lanjut, AKBP Novi Edyanto menegaskan bahwa Polres Lahat selama ini terus menjalankan berbagai program pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat.

Berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika secara rutin dilaksanakan di sekolah, lingkungan masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain itu, kinerja Satresnarkoba Polres Lahat juga menunjukkan hasil yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Lahat berhasil mengungkap 38 laporan polisi terkait kasus narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 47 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi (inex).

Baca Juga :  Pemain Dewa United, Septian Bagaskara, Terpilih ke Timnas! Berikut Perjalanan Kariernya yang Menginspirasi!

Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Lahat dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus sejalan dengan implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan kebijakan Kapolri dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

Perkuat Sinergi Semua Pihak

Kapolres berharap kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat guna meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba di Kabupaten Lahat.

Menurutnya, keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama seluruh pihak menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Lahat berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai langkah pencegahan, edukasi, dan penindakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *