viralsumsel.com, JAKARTA – Keputusan Mabes Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Pencopotan ini tak lepas dari polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang warga yang membela istrinya dari aksi penjambretan, namun justru berujung jerat hukum setelah dua pelaku tewas.
Polri secara terbuka mengakui adanya masalah serius dalam penanganan perkara tersebut. Audit internal yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan indikasi lemahnya kontrol pimpinan dalam proses penyidikan, yang kemudian berujung pada kegaduhan luas dan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penonaktifan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, Jumat (30/1/2026).
Dijelaskan Trunoyudo, penanganan perkara Hogi Minaya dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan publik. Alih-alih meredam polemik, proses hukum yang berjalan justru memantik kritik tajam karena korban penjambretan malah diposisikan sebagai tersangka, sementara kasus pidana utama terhenti lantaran pelaku meninggal dunia.
Audit tersebut kemudian digelar dalam forum internal Polri. Seluruh peserta sepakat, Kapolresta Sleman harus dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan tuntas. Langkah ini disebut sebagai komitmen profesionalisme.
“Penonaktifan ini untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan,” kata Trunoyudo.
Kasus yang menyeret Hogi Minaya sendiri telah lama menjadi perdebatan. Peristiwa bermula pada April 2025, saat istri Hogi, Arsita, menjadi korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Hogi yang berada di lokasi spontan mengejar dua pelaku menggunakan mobil dan mencoba menghentikan mereka.
Kejaran itu berakhir tragis, sepeda motor pelaku menabrak tembok, menewaskan keduanya. Meski kasus penjambretan dihentikan karena pelaku meninggal, Hogi tetap dijerat sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Keputusan inilah yang memicu kemarahan publik dan tudingan kriminalisasi terhadap warga yang membela diri. (mel)












